Dualisme Kepemimpinan Guncang Dunia Berkuda Indonesia

Brandon Toa, atlet muda berkuda berprestasi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Sejumlah Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) mendukung pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digagas Ketua Umum Aryo Djojohadikusumo pada 2 November 2024. Mereka menilai Aryo sebagai ketua umum yang sah dari organisasi olahraga berkuda tersebut.

Ketua Pengprov Pordasi Nusa Tenggara Barat, Abdul Malik, menegaskan bahwa Munaslub telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pordasi dan peraturan yang berlaku. Aryo terpilih sebagai Ketua Umum Pordasi Periode 2024-2028 secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) pada 31 Mei 2024.

Kepengurusan Aryo juga disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Keputusan Menteri Nomor AHU-0001466.AH.01.08. Tahun 2024 pada 26 September 2024. Malik mempertanyakan tuduhan ilegal terhadap Aryo, mengingat SK tersebut merupakan bukti legalitas dari pemerintah.

Atlet berkuda Indonesia, Nusrtdinov Zayan Fatih

Photo :
  • Istimewa

Malik membantah klaim kubu Triwatty Marciano yang menyebut Munaslub ilegal. Ia juga menyebut perpanjangan masa jabatan Triwatty sebagai Ketua Umum Pordasi yang dilakukan oleh KONI Pusat melalui Marciano Norman sebagai tidak sah dan bermasalah.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara membatalkan SK KONI Pusat melalui Putusan Nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT pada 24 September 2024, yang menyatakan KONI tidak berwenang memperpanjang masa jabatan Triwatty. SK tersebut diduga memiliki benturan kepentingan karena Marciano adalah suami Triwatty.

Masa jabatan Triwatty sebagai Ketua Umum Pordasi sebenarnya berakhir pada 31 Januari 2024. Malik juga menyoroti penyalahgunaan wewenang oleh Triwatty berupa pemecatan sejumlah petinggi Pordasi, termasuk pengurus daerah, setelah perpanjangan masa jabatannya.

Kubu Triwatty menyatakan bahwa Munas Pordasi yang sah akan dilaksanakan pada 13-15 November 2024 dan menolak Munaslub pada 2 November. Mereka menegaskan bahwa Munaslub tidak mendapat izin dari KONI Pusat.

Untuk menghadapi Munaslub pimpinan Aryo, kubu Triwatty menunjuk Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Anita sebelumnya terlibat dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali dan sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign.