Atlet Peparnas 2024 Dapatkan Perawatan Tanpa Batas Biaya dari BPJS Ketenagakerjaan

Atlet boccia DK Jakarta Oki Al Imron (kiri) di Peparnas 2024
Sumber :
  • PB Peparnas

Solo, VIVA – Seluruh atlet yang bertanding di Peparnas 2024 Solo dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Atlet yang cedera saat bertanding bisa mendapat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Selasa 8 Oktober 2024 mengatakan BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi pekerja dari berbagai profesi, termasuk atlet Peparnas 2024.

Teguh mengatakan melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat perlindungan.
 
"Untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK)," katanya.

Manfaat perlindungan lain, apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Sedangkan jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," katanya.

Meski demikian, jika atlet meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.

"Selain itu, dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta," katanya.

Oleh karena itu, dikatakannya, penting bagi seluruh klub maupun cabang olahraga mendaftarkan atlet, pengurus, serta pekerja yang terlibat di dalamnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.