Usai Diperiksa Penyidik, Pemilik K-Gym Pontianak Ditahan Polisi
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
PONTIANAK, VIVA – Usai menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak sebagai tersangka kasus tewasnya Fathiya Nur Eka (22), Owner K-Gym Pontianak, Sy alias Ah langsung dilakukan penahanan oleh penyidik, Rabu 31 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan hal tersebut.
Menurut Trias, setelah tersangka Sy alias Ah memenuhi panggilan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan," tegas Kompol Trias.
Trias menyatakan, penahanan akan dilakukan 20 hari ke depan. Kemudian jika ada perpanjangan penahanan maka akan ditambah 40 hari ke depan.
"Jadi total 60 hari penahanan, apabila ada perpanjangan masa tahanan," ucap Kompol Trias.
Kompol Trias menyatakan penahanan yang dilakukan sesudah sesuai dengan aturan baik itu pertimbangan subjektif maupun objektif. Selain itu pula sesuai dengan pasal 359 KUHP, pasal yang disangkakan kepada tersangka dapat dilakukan penahanan.
Ditambahkan Kompol Trias, terkait dengan rencana pengacara tersangka akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan itu merupakan hak dari tersangka maupun pengacara.
"Silahkan saja itu merupakan hak dari tersangka maupun pengacara yang mendampingi, namun untuk saat ini tersangka kami lakukan penahanan," kata Trias.
Sementara itu pengacara tersangka, Raymundus Loin mengatakan pihaknya telah memenuhi dan menghadiri pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan berjalan lancar, apa yang ditanyakan ditanya dengan baik, dan keterangan diambil oleh penyidik juga merupakan keterangan tersangka sesuai dengan ketentuan pasal 117 KUHAP," kata Raymundus.
Dikatakan Raymundus, tindakan penyidik atau Polresta Pontianak untuk menahan tersangka itu adalah kewenangan dan hak subjektifitas, alasan menahan secara KUHAP ada tiga hal, yakni seperti menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana yang terjadi dan melarikan diri.
"Kami melihat bahwa soal menahan atau tidak, tentunya kita tidak bisa intervensi soal itu," ucap Raymundus.
Namun apabila itu terjadi (penahanan), lanjut Raymundus, sebagai penasehat hukum, pihaknya akan melakukan tugas sesuai dengan pasal 31 ayat 1, tentang pengajuan permohonan pengalihan, karena hak setiap orang sudah diatur.
"Permohonan pengalihan nantinya apakah tahanan kota atau tahanan rumah, akan kami pertimbangkan, yang pasti klien kami hadir menjalani pemeriksaan ini," tuntas Raymundus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Sy merupakan pemilik K-Gym, tempat meninggalnya Fathiya Nur Eka (22) saat menggunakan treadmill dan terjatuh ke lantai dasar akibat terbukanya jendela di belakang korban.