Beda dengan Zara, Atlet Judo Ini Pilih Didiskualifikasi Dibandingkan Lepas Hijab

Miftahul Jannah setiba di Aceh.
Sumber :

Jakarta – Putri dari Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Camillia Laetitia Azzahra atau akrab disapa Zara telah membuat keputusan yang mengejutkan dengan memilih untuk melepas hijab.

Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan netizen. Ada yang mendukung untuk pencarian jati diri, ada juga yang menyayangkan karena berhijab adalah kewajiban untuk muslimah.

Jauh sebelum kejadian Zara, hal bertolak belakang dialami atlet blind judo Indonesia, Miftahul Jannah.

Berbeda dengan Zara yang melepas hijab, Miftahul memilih untuk mempertahankan keyakinannya. Meski itu membuatnya harus didiskualifikasi dari Asian Games 2018 Jakarta.

Miftahul Jannah dinyatakan kalah setelah menolak melepas hijabnya saat akan bertanding melawan wakil Mongolia, Oyun Gantulga di arena Asian Para Games 2018 Jakarta. 

Dalam situs resmi Asian Para Games 2018 dituliskan, dia kalah Senin, 8 Oktober 2018, pukul 10:18 WIB di kelas 52 kilogram putri di arena judo Gedung Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pejudo putri Indonesia Miftahul Jannah meninggalkan arena usai didiskualifikasi dari pertandingan kelas 52 kg blind judo Asian Para Games 2018 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/BOLA.COM/M Iqbal Ichsan

Atlet asal Aceh itu dinyatakan terdiskualifikasi dari Asian Para Games karena memilih mempertahankan jilbabnya. Sementara wasit pertandingan tidak memperkenankannya. Sebab, jilbab yang dikenakan Miftahul Jannah bisa membahayakan nyawanya sendiri.

"Ini memang aturan dari judo internasional, alasannya karena ditakutkan pada saat main bawah (newasa), akan ketarik dari lawannya yang bisa menyebabkan tercekik," kata Penanggung Jawab Tim Judo Indonesia, Ahmad Bahar.

 Aturan itu, kata Bahar, sebenarnya sudah diterapkan pada Asian Games 2018 Jakarta-Palembang.

"Peraturan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak awal tahun ini. Pada Asian Games 2018, juga sudah diterapkan. Namun, sosialisasinya kepada atlet masih minim," kata dia. 

Sementara itu, menurut Ketua National Paralympic Committee (NPC) Indonesia, Senny Marbun, peraturan untuk tidak memakai penutup kepala pada cabang olahraga judo memang sudah tertera pada peraturan Federasi Internasional Judo (IJF). 

"Saya sangat menyesal sekali masalah itu bisa terjadi. Mungkin ini salah NPC, saya minta tolong dimaafkan. Ini karena keteledoran NPC juga sebetulnya. Saya minta maaf sekali lagi atas kejadian memalukan ini," kata Senny.

Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Muslizar, membenarkan apa yang terjadi pada Miftahul Jannah. Dan dia menyatakan mendukung sikap Miftahul Jannah yang menolak permintaan pelaksana pertandingan untuk melepas jilbabnya. 

 "Sikap yang diambil sudah sangat tepat. Jangan hanya karena untuk mengejar prestasi lalu menghilangkan jati diri," kata Muslizar saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat.

Muslizar justru memuji Miftah karena mempertahankan hijab daripada harus bertanding untuk meraih medali. 

"Sikapnya membuat kami bangga. Ini melebihi ratusan bahkan ribuan medali emas yang hendak dia persembahkan buat daerah, bahkan negara Indonesia," katanya.