Karut Marut Persiapan PON 2024, HMI Desak Kemenpora Cabut Status Sumut Jadi Tuan Rumah

HMI Sumut menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumut
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Sport – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024, Aceh-Sumut, terkhusus wilayah Sumatera Utara mendapatkan sorotan dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut. Yang menilai karut marut persiapan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. 

Hal itu disampaikan oleh Pimpinan aksi Pangeran Siregar dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, di Kota Medan, Kamis 30 Maret 2023. 

Puluhan massa HMI Sumut mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mencopot Sumut sebagai penyelenggara PON itu, lantaran persiapan yang tidak tuntas.

"Semenjak penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Sport Center dari 2019 hingga 2023 memiliki masalah yang sangat kompleks. Dimulai dari pembebasan lahan yang kontroversi hingga pembangunan proyek venue," kata Pangeran menggunakan pengeras suara.

Launching PON 2024

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Dia menjelaskan penyelenggaraan PON 2024 tinggal sebentar lagi, tetapi berbagai persoalan yang muncul tak kunjung diselesaikan Pemprov Sumut.

Misalnya, lanjut Pangeran, pembangunan venue di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, masih menyisakan konflik dengan masyarakat.

"Kami meminta Gubernur dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab atas terbengkalainya pembangunan Sport Center di Sumatera Utara. Kami juga meminta Gubernur Sumut mencopot jabatan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga," ungkapnya.

Sekretaris Badko HMI Sumut ini mengatakan masyarakat pesimis Sport Center akan mampu terselesaikan mengingat pelaksanaan PON 2024 sudah di depan mata.

Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum pernah dilakukan ganti rugi kepada pemik lahan yang diserobot pembangunan Sport Center.

"Ganti rugi itu belum ada sampai dengan hari ini dikarenakan lahan tersebut masih menjadi sengketa. Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2435/K/pdt/2019, putusan MA tersebut menyatakan hak atas tanah itu benar dengan ketarangan surat keterangan tanah garapan (SKTG)," katanya.

"Putusan MA sudah final. akan tetapi Pemerintah Provinsi Sumut, BPN dan PTPN II abai akan putusan Mahkamah Agung tersebut, terkesan mereka tidak tunduk akan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambah Pangeran.

Dia mengatakan terkait pembangunan, berdasarkan DED Venue fasilitas Olahraga, dilansir dari Northsumatera.id pembangunan venue disebut sudah dimulai juga pada tahun 2020.

Namun berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, yang baru dibangun hanya gapura dan saat ini sedang dilakukan pemadatan lahan, yang semestinya hal itu dilakukan pada tahun 2020.

"Badko HMI Sumut menilai bahwa Sumut memang benar-benar tidak siap untuk menjadi salah satu tuan rumah perhelatan pesta Olahraga Nasional. Pemprov Sumut terkesan memaksakan pembangunan tersebut padahal saat ini sudah tahun 2023," ucapnya.