Musprov KONI DKI Jakarta Diminta Jangan Langgar Keputusan Raker

Ali Mochtar Ngabalin dan Julizar Idris
Sumber :
  • VIVA/Riki Ilham Rafles

VIVA – Ketua Pengprov POSSI DKI Jakarta, Ali Mochtar Ngabalin mempertanyakan keputusan Rapat Pleno KONI DKI Jakarta terkait majunya waktu pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) menjadi 12 Maret 2022. Karena dalam rapat kerja (Raker) yang dihadiri seluruh anggota, jadwal yang ditetapkan adalah 27 Maret 2022.

Agenda ini adalah momen untuk memilih Ketua KONI DKI Jakarta yang baru. Dan prosesnya jelas harus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam forum resmi sebelumnya.

"Ingat keputusan Raker itu nomor dua tertinggi setelah Musprov. Jadi, tidak boleh sembarangan memajukan jadwal yang sudah ditetapkan dalam Raker dengan hanya melalui Rapat Pleno. Pada Pasal 31 ayat 1 Rapat-rapat dalam AD/ART itu kan sudah jelas disebutkan bahwa Raker itu lebih tinggi dari rapat pleno. Jadi, Musorprov KONI DKI Jakarta itu harus dilaksanakan sesuai keputusan Raker yakni 27 Maret 2022," kata Ngabalin.

Diakui Ngabalin, perubahan jadwal disampaikan oleh Ketua TPP 7, Aldwin Rahadian ketika dia menemani Julizar Idris mendaftarkan diri, 14 Februari 2022. Tapi ketika itu dia enggan menanyakannya karena memahami tugas TPP 7 cuma menyampaikan hasil rapat pleno.

"Ada apa ini kok tiba-tiba dilakukan Rapat Pleno untuk memajukan jadwal Musprov.  Apakah ada force majeure yang sangat mendesak sehingga dilakukan Rapat Pleno? Kalau Covid-19 yang menjadi alasan pelaksanaannya bukan malah dimajukan tetapi diundur karena saat ini pemerintah memberlakukan PPKM level 3," tegas Ngabalin.

Adalah Ketua KONI DKI Jakarta, Djamhuron P Wibowo yang mengeluarkan surat pemberitahuan resmi pelaksanaan Musprov KONI DKI Jakarta akan digelar di Hotel Century Park Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022. 
Disebutkan alasannya adalah situasi pandemi COVID-19. Dan diputuskan untuk menggelar ecara hybrid (offline dan online). 

Masing-masing anggota aktif KONI DKI Jakarta dapat memberikan mandat 3 (tiga) orang. Yakni, sebanyak 1 orang yang hadir secara langsung (offfline) di lokasi Musorprov XII KONI DKI Jakarta. Sedangkan 2 orang lain hadir secara virtual (online).

Seluruh anggota aktif KONI DKI Jakarta dinyatakan sah kehadirannya jika menunjukkan surat mandat kepesertaan dengan tandatangan basan dan stempel basah di atas matering Rp.10 ribu.