Mengurai Benang Kusut Taekwondo DKI Jakarta, Kemana PBTI?
- Istimewa
VIVA – Kisruh terjadi dalam tubuh Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia DKI Jakarta. Kepengurusan hasil dari Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 31 Januari 2021 lalu, hingga saat ini belum juga dilantik oleh KONI Provinsi DKI Jakarta.
Pada Muspov itu, menghasilkan kepengurusan periode 2021-2025 yang diketuai oleh Mayjen Ivan Ronald Pelealu. Namun, keputusan itu digugat anggotanya karena dinilai tidak sah.
Forum Kumunikasi Taekwondo Indonesia DKI Jaya (FKTIDJ) menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah susunan kepengurusan periode 2021-2025 tetap bekerja untuk Pengprov Taekwondo DKI, meski belum diverifikasi dan dilantik.
Selain itu, FKTIDJ menilai Pengurus Besar (PB) Taekwondo Indonesia terkesan memaksakan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan pengurus dari Musprov 31 Januari itu.
Juru bicara FKTIDJ Sudirman Limbong mengatakan, sejak Musprov, kepengurusan Pengprov Taekwondo DKI sudah cacat hukum.
Contohnya dari peserta yang mengikuti Muspov tersebut yakni Ketua Pengkot TI Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan semua rangkap Jabatan.
Hal itu sudah berbenturan dengan pasal 23 AD/RT KONI yang disebutkan bahwa ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal/sekretaris umum dan bendahara induk organisasi cabang olahraga dan badan keolahragaan fungsional anggota KONI Pusat tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan tingkat provinsi.
Lebih anehnya lagi, kata Sudirman Limbong, Ivan Pelealu hingga saat ini juga masih duduk sebagai wakil Ketua Umum Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (Gabsi).
"Rangkap jabatan kan tidak diperbolehkan, namun dia (Ivan Pelealu) mencalonkan diri lagi. Padahal, pada tanggal 16 Februari 2021 kami berkirim surat kepada PB TI untuk meninjau hasil Musprov dan meminta KONI DKI memberikan himbauan kepada PB TI," kata Limbong, Jumat 21 Mei 2021.
"Setelah itu, KONI DKI menerbitkan surat 10 Maret 2021 yang berbunyi tidak bisa memberikan rekomendasi sebelum masalah internal bisa terselesaikan," sambungnya.
Mantan atlet nasional itu menambahkan, kejanggalan kembali terjadi. Dia menilai KONI DKI tidak tegas dalam menegakan aturan. Pasalnya, tak lama setelah itu, KONI DKI men-sah kan Musprov 31 Januari itu.
"Namun tanggal 15 Maret tiba-tiba pengurus yang mengaku dirinya terpilih itu menghadap ke KONI DKI dan hari itu juga mereka mendapatkan rekomendasi pengukuhan Musprov tanggal 31 itu sah," jelasnya.
"Dikirim kemudian ke PB TI, dan diverifikasi PB TI. Kemudian 1 April 2021, PB TI menyebut pengurus yang terpilih itu belum bisa diproses karena masih ada tidak sesuai dengan AD/ART," jelasnya.
Limbong menyayangkan sikap PB TI yang seolah lepas tangan dengan masalah ini. Di berharap, sebagai induk organisasi, PB TI bisa mengurai benang kusut dalam Pengprov Taekwondo DKI Jakarta.
"Jadi yang paling krusial adalah surat yang tidak dapat rekomendasi dari KONI DKI maupun PB TI, tetapi anggotanya bekerja untuk Pengprov. Ini terbukti adanya rangkap jabatan. Maka dari itu kami pelaku tawkondo mengharapkan bimbingan dari PB TI," ucapnya.
"Tapi kelihatannya sampai sekarang ini kami tidak tahu apa yang terjadi di PB TI. Anaknya berantem tidak mau tahu, anaknya bermasalah tidak dipanggil," tutur Limbong, menambahkan.
Gelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa
Dengan adanya temuan kejanggalan ini, FKTIDJ menyatakan akan menggelar Musyawarah Provinsi luar biasa (Musprovlub).
Juru bicara FKTIDJ lainnya, Firdaus mengatakan, dalam surat terbaru yang mereka layangkan pada 18 Mei 2021, FKTIDJ meminta PB TI untuk membentuk Badan ad hoc penyelenggara Musprovlub. Hal itu dikatakannya, sesuai dengan AD/ART PB TI.
"Yang kami pertanyakan mengapa SK ini diterbitkan dan dipaksakan. Dan surat terakhir kami, apabila tidak diselesaikan, tidak dibentuk Badan ad hoc, tidak diverivikasi maka kami akan mengadakan Muspovlub," tegasnya.
Firdaus mengungkapkan, masalah ini akan semakin besar jika tidak cepat diselesaikan karena akan adanya Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021.
Sebab, bagaimana KONI DKI dapat mengucurkan dana untuk Taekwondo DKI, jika Pengprov saja tidak sah secara hukum.
"Kita mau PON 2021 dari mana kalau tidak diakui oleh KONI DKI. Dengan KONI DKI tidak memberikan rekomendasi dan mengeluarkan SK, apabila anggaran dikeluarkan, berarti KONI DKI ikut dalam proses kekeliruan ini," kata Firdaus.