Imam Nahrawi Akan Mundur dari Menpora
- VIVA/Donny Adhiyasa
VIVA – Nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi disebut-sebut saat persidangan kasus suap Komite Olahraga Nasional Indonesia ke Kemenpora. Dan kini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memiliki bukti kuat, sehingga mereka menyatakan bahwa Imam ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari VIVAnews, Rabu 18 September 2019, status politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu sebagai tersangka, diutarakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
“Tersangka adalah IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan asistennya, MIU. Menggunakan dana melalui asistennya,” ujarnya.
Menurut Alexander, KPK menemukan indikasi kuat, jika Imam menerima suap sebesar Rp26,5 miliar. Nama Nahrawi muncul pada catatan penerima suap hibah KONI, yang sidangnya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2019 lalu.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, penetapan status Imam menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak mengintervensi tugas dari KPK.
Lebih jauh Ngabalin menjelaskan, Imam akan otomatis mundur dari jabatannya sebagai Menpora. Sama seperti Idrus Marham, yang dijerat oleh KPK saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial.
“Ada yurisprudensi, paling tidak itu secara otomatis. Diminta tidak diminta, otomatis itu. Soal penunjukan Menpora baru, itu hak prerogatif Presiden Jokowi," ungkapnya.
KPK juga menjerat asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka suap. Melalui Ulum, Menpora diduga menerima suap sebanyak Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.