Jeratan Suap KONI Menpora Imam Nahrawi
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus adanya penyelewengan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, ke Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI.
Pengadaan dana tersebut adalah untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu, KONI mengajukan dana Rp51,52 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Namun hukumannya masing-masing berbeda.
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Sepakbola Rabu 18 September 2019
Yang terbaru, muncul nama Menpora Imam Nahrawi. KPK akhirnya menetapkan ia sebagai tersangka penerima suap dalam kasus tersebut. Dilansir dari VIVAnews, Rabu 18 September 2019, status sebagai tersangka itu diutarakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
“Tersangka adalah IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan asistennya, MIU. Menggunakan dana melalui asistennya,” ujarnya.
Nama Nahrawi muncul pada catatan penerima suap hibah KONI, yang sidangnya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2019 lalu. Jumlah dana yang digelapkan, disebut mencapai Rp1,5 miliar.