Modus Belanja di Pasar, Emak-Emak di Bangkalan Edarkan Uang Palsu
- timesindonesia
Susilowati (44), warga Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Modus peredaran uang palsu yang dilakukan emak-emak ini, dengan cara belanja bahan-bahan pokok ke pedagang di pasar.
"Pelaku penjual nasi bebek. Dia memanfaatkan pedagang maupun toko-toko yang tidak memiliki alat deteksi uang palsu," terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi, Selasa (28/1/2020).
Pelaku mengedarkan uang palsu mulai dari Pasar Arosbaya, Geger, Tanah Merah hingga Pasar Kwanyar. Termasuk ke toko-toko di wilayah Pecinan, Kecamatan Kota Bangkalan. Praktik terlarang tersebut, sudah berlangsung selama sembilan bulan.
"Pelaku sangat paham terhadap pedagang dan toko-toko yang tidak teliti serta tidak memiliki alat deteksi," ungkapnya.
Bahrudi menjelaskan, Susilowati mendapatkan uang palsu dari Marhasan (42) warga Desa Sadeh, Kecamatan Galis Bangkalan. Awalnya, dia mendapatkan uang palsu secara cuma-cuma sebesar Rp 500 ribu untuk diedarkan.
Tergiur dengan keuntungan yang dihasilkan, Susilowati pun tertarik membeli uang palsu senilai Rp 3 juta dengan harga Rp 1 juta, guna diedarkan kembali. Karena berjalan mulus dan menguntungkan, Susilowati dan Marhasan sepakat menjalankan bisnis haram itu.
"Terakhir, Susilowati membeli uang palsu kepada Marhasan sebesar Rp 6 juta seharga Rp 2 juta," imbuhnya.
Penangkapan terhadap Susilowati dan Marhasan, sambung Bahrudi, berawal dari keresahan pedagang-pedagang kecil di Pasar Arosbaya dan Geger. Mereka mengeluh karena sering menemukan uang palsu.
Informasi peredaran uang palsu itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Geger dengan proses penyelidikan. Kedua pelaku berhasil ditangkap ketika melintas di wilayah Kecamatan Geger mengendarai mobil Swift nomor polisi S 1039 SR, Selasa 21 Januari 2020 pukul 11.30 WIB.
"Kedua pelaku hendak menuju ke Pasar Geger. Saat digeledah petugas menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu," paparnya.
Bahrudi mengungkapkan, pelaku Marhasan mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang berinisial MA. Kasus ini akan terus didalami, termasuk memburu MA yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) subsider pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pelaku kasus peredaran uang palsu terancam dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun," kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi. (*)