Satpol PP: Masih Ada ASN Berkeliaran di Jam Kerja

Salah satu oknum ASN kedapatan berada di luar lingkungan Kantor Saat Jam Kerja oleh Satpol PP Kalbar
Sumber :
  • kalbar

Kasat Pol PP Provinsi Kalbar, Golda M. Purba, S.H., M.H. memimpin langsung operasi penegakan disiplin jam kerja PNS dengan sandi ANTI KUDIS (Amati dan Tindak Oknum ASN yang Kurang Disiplin).

Dalam operasi ini sejumlah oknum PNS masih kedapatan bolos pada saat jam kerja kantor, Selasa (21/01/2020).
“Hari ini, kami Satpol PP Provinsi Kalbar melakukan operasi Anti Kudis. Sangat disayangkan masih ada saja oknum PNS yang masih bolos pada saat jam kerja kantor,” ucap Golda saat memimpin operasi.

Saat operasi, dua oknum PNS dari Dinas PU Provinsi Kalbar yang kedapatan makan di salah satu warung di Jalan Nurali.

"Lalu ada lagi 1 oknum PNS dari BPBD Kota Pontianak yang berbelanja di Pasar Nusa Indah Jalan Sudirman serta 1 oknum guru yang sedang berbelanja pulsa di Jalan Tanjungpura,” ungkapnya.

Dikatakan pula olehnya bahwa dalam operasi ini, Satpol PP Provinsi Kalbar mengimbau kepada seluruh pemilih rumah makan, warung kopi atau cafeteria untuk tidak menerima ASN pada saat jam kerja kantor.
“Kita juga menghimbau agar pemilik rumah makan, warung kopi atau cafeteria agar ketika jam kerja kantor untuk tidak menerima PNS berada di lokasi jualannya,” jelas Golda.

Ketika operasi berlangsung, salah seorang warga bernama Leman mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Kalbar ini.

“PNS sudah digaji besar, janganlah suke bolos. Kerje yang benar, Saye dukung,” ungkapnya dengan logat Melayu Pontianak yang sangat kental.

Warga lainnya, seorang ibu yang enggan disebut nama, menyatakan dulu sering melihat orang berpakaian PNS belanja lalu lalang di Sudirman, tetapi sekarang sudah jarang setalah Satpol PP sering melakukan razia.
Dia juga mendukung kegiatan ini untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat sesuai visi Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum.

"Dengan berada di kantor pada saat jam kerja diharapkan terjadi percepatan pelayanan publik di segala aspek," tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 57 Tahun 2019 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bahwa jam kerja PNS pada hari senin hingga kamis berlaku masuk pukul 07.15 dan pulang pukul 15.30 dengan jam istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.45. Untuk hari Jumat masuk pukul 17.15 dan pulang pukul 16.00, sementara jam istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.45.