Satgas Pamtas RI gagalkan penyelundupan 51 Kg Sabu di Perbatasan
Rabu, 11 Desember 2019 - 19:56 WIB
Sumber :
- kalbar
Sambas
(Suara Kalbar)-Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonif Raider 641/Bru bertugas di Dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 51, 923 Kilogram asal Malaysia, Selasa (10/12) malam.
Selain Narkoba, Petugas juga berhasil menangkap orang yang di duga pelaku inisial EP (43) seorang perempuan dan MT (29) seorang laki-laki. Keduanya di tangkap oleh Satgas Pamtas di Pos Koki Sanjingan Terpadu.
Pengungkapan masuknya barang haram ke Kalbar itu bermula pada Selasa pukul 15.00 WIB, Sertu Dede Tahyudi Atmayanto mendapatkan informasi dari Pratu Firman Darianto bahwa akan ada usaha penyeludupan narkotika jenis sabu yang melintas di jalan tikus.
Baca Juga :
Selain Narkoba, Petugas juga berhasil menangkap orang yang di duga pelaku inisial EP (43) seorang perempuan dan MT (29) seorang laki-laki. Keduanya di tangkap oleh Satgas Pamtas di Pos Koki Sanjingan Terpadu.
Pengungkapan masuknya barang haram ke Kalbar itu bermula pada Selasa pukul 15.00 WIB, Sertu Dede Tahyudi Atmayanto mendapatkan informasi dari Pratu Firman Darianto bahwa akan ada usaha penyeludupan narkotika jenis sabu yang melintas di jalan tikus.
Dari info itu, Sertu Dede memerintahkan Sertu Jefri untuk mengumpulkan anggota berserta Satgas SGI yang dipimpin oleh Letda Inf Sukijan berserta dua orang anggotanya. Setelah itu, pada pukul 17.00 WIB regu tersebut langsung melaksanakan pengintaian di dua titik jalan tikus.
Kemudian, pada pukul 19.00 WIB disalah satu titik terlihat dari arah Malaysia dua orang yang mencurigakan dengan membawa dua kardus dan dua buah tas gendong yang diduga berisi narkoba. Dan, setelah itu tim yang melihat kedua pelaku tim Satgas langsung melaksanakan pengejaran.
Pukul 19.30 WIB setelah terjadi kejar-kejaran, kedua orang tersebut berhasil ditangkap oleh tim satgas dan langsung diamankan di pos untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ternyata isi di dalam kardus dan tas adalah kedua pelaku berupa kristal putih, yang diduga sabu. Dan setelah ditimbang kristal putih, yang diduga sabu itu memiliki berat 51, 923 Kilogram.
Selain dugaan sabu seberat 51, 923 kilogram, Satgas Pamtas juga menyita beberapa barang lainya seperti baju kaos 4 stel, celana panjang 3 helai, handuk besar 1 buah, sapu tangan 4 buah, celana dalam 3 buah, 1 buah BH, kaos kaki 1 buah, sebo 1 buah, alat kosmetik 1 tas kecil milo 6 bungkus, indomie 2 bungkus, roti 4 bungkus, KTP lama 2 , HP 3 merk Huawai,1 Nokia, rokok 3 bungkus, senter 1 buah, parfum 1 buah, minyak rambut 1 buah, dompet 2 buah, powerbank 1 buah, pengecas HP buah dan lainnya.
Hingga kini petugas terus melakukan pengembangan penyelundupan narkoba ke Kalbar dari jalur tikus tersebut. Diduga kuat narkoba ini akan digunakan untuk perta malam pergantian tahun.
Penulis : Tim Liputan
Editor: Diko Eno