Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan di Dua Wilayah Ini
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai mengedukasi pelajar di wilayah Yogyakarta dan Jember melalui kegiatan customs goes to school (CGTS). CGTS adalah program yang diprakarsai Bea Cukai untuk memberikan edukasi mengenai kepabeanan dan cukai kepada para pelajar, mulai dari pelajar sekolah dasar hingga pelajar kelas menengah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa Bea Cukai adalah salah satu instansi pemerintah yang mengemban empat fungsi utama, yaitu trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector.
“Kami terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Kegiatan CGTS dikemas semenarik mungkin agar para pelajar antusias untuk menyimak materi,” ujar Encep.
Encep mengatakan bahwa kegiatan edukasi dilakukan oleh Bea Cukai Jember di SMA Negeri Ambulu, pada Kamis (25/04). Dalam acara tersebut, petugas Bea Cukai memaparkan profil instansi dan beberapa materi lainnya, seperti aturan cukai, barang kiriman, dan modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Acara tersebut diikuti oleh 400 orang siswa dari kelas XI SMA Negeri Ambulu.
Edukasi juga diberikan oleh Bea Cukai Yogyakarta kepada siswa-siswi SMK NU 1 Kedungpring sejumlah 65 orang yang melakukan kunjungan industri ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta, pada Selasa (23/04).
Encep menjelaskan bahwa secara umum, bea adalah biaya yang harus dibayarkan untuk pungutan impor atau ekspor tertentu. Bea yang dikenakan untuk barang impor dinamakan bea masuk, sementara bea yang dikenakan untuk barang keluar dinamakan bea keluar.
“Pengenaan bea masuk ini bukan sekadar tentang penerimaan negara, tetapi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," imbuhnya.
Sedangkan cukai, kata Encep, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Karakteristik barang kena cukai antara lain, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Harapannya, dengan adanya kegiatan customs goes to school, para pelajar semakin mengenal Bea Cukai dan akrab dengan aturan kepabeanan dan cukai. Mereka pun dapat berkontribusi langsung dalam menyebarluaskan aturan-aturan tersebut agar semakin banyak masyarakat yang aware dan memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” pungkas Encep.