Menaker Ida Sampaikan Pelaksanaan Pemberian THR Lebaran 2024, Tidak Boleh Dicicil
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, para pengusaha atau perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh, dan tidak boleh dicicil.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, yang secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, terutama pada pasal 8 dan pasal 9.
Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/ Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/ Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi Pekerja/ Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi Pekeria/ Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proposional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 (dua belas) dikali 1 (satu) bulan upah.
4. Bagi Pekerja/ Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/ Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/ Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
5. Bagi Pekerja/ Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
6. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 (tiga) di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/ Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, diharapkan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman http://poskothr.kemnaker.go.id.