Beri Asistensi, Bea Cukai Dukung UMKM Belitung Naik Kelas
- Bea Cukai
VIVA – Sebagai pilar pembangunan ekonomi Indonesia, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus terus didukung agar bisa naik kelas. Tujuannya, agar UMKM dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian dan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Bea Cukai melalui unit vertikalnya telah membentuk tim dukungan ekspor dalam mendukung program pemberdayaan UMKM.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Arief Ramdhan, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Tanjungpandan telah membentuk tim dukungan ekspor untuk mendukung UMKM naik kelas.
“Program dukungan ekspor yang kami tawarkan adalah pemberian layanan asistensi dan konsultasi terkait penyelesaian dokumen PEB (pemberitahuan ekspor barang), serta koordinasi dengan instansi teknis agar meminimalisasi kendala ekspor,” jelasnya.
Layanan asistensi juga diberikan oleh Bea Cukai Tanjungpandan melalui kunjungan ke pelaku UMKM atau eksportir. Pada Senin (04/03), Bea Cukai Tanjungpandan mengunjungi PT Belitung Berkah Mandiri, CV Indo Pacific, dan CV Sinar Mandiri selaku eksportir komoditas perikanan di Pulau Belitung. Sebelumnya, pada Senin (26/02), Bea Cukai Tanjungpandan memberikan asistensi pada pelaku UMKM yang berada di wilayah Belitung dan Belitung Timur.
Bea Cukai Tanjungpandan juga melakukan koordinasi dengan dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UPT PLUT KUKM) untuk memberikan asistensi dan sosialisasi ekspor pada para pelaku usaha. Harapannya, UMKM dapat dimudahkan untuk melakukan ekspor.
Dalam kunjungan asistensi, Arief juga menyampaikan pada eksportir komoditas perikanan untuk memiliki rekening khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Rekening khusus ini digunakan oleh eksportir untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/deviden, serta keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang nomor 25 tahun 2O07 tentang Penanaman Modal.
“Program dukungan ekspor diharapkan dapat meningkatkan SDM sehingga menciptakan eksportir-eksportir baru skala UMKM,” pungkas Arief.