Ini Upaya Bea Cukai Jaga Stabilitas Harga Rokok di Pasaran
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai kembali pantau harga transaksi pasar (HTP) barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) di berbagai wilayah. Awal Maret ini, pemantauan digelar 3 unit vertikal Bea Cukai, masing-masing Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Morowali, dan Kediri.
Kegiatan monitoring HTP adalah upaya pemerintah untuk memantau kesesuaian harga jual eceran dari pemerintah dengan harga jual HT di pasaran dan sebagai dasar pengambilan kebijakan tarif cukai BKC khususnya produk hasil tembakau.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap tiga bulan, jelas tujuannya untuk kontrol harga jual rokok di pasaran,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Periode Triwulan I tahun 2024, pemantauan HTP menyasar ke beberapa kecamatan di masing-masing wilayah. Pada 05-08 Maret, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakannya di Kecamatan Durai, Meral Barat, dan Meral, Kabupaten Karimun. Sedangkan Bea Cukai Morowali melaksanakannya pada 04-08 Maret 2024 di Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali serta Kecamatan Lore Tengah, Kecamatan Lage, dan Kecamatan Pamona Utara di Kabupaten Poso.
“Bea Cukai Kediri juga menggelarnya selama satu minggu sejak Jumat (08/03), menyasar pada toko-toko penjual rokok eceran di Kediri, Nganjuk, dan Jombang,” jelas Encep.
Tak hanya monitoring, Encep pun menjelaskan pihaknya turut mengedukasi pada penjual rokok terkait ketentuan rokok ilegal, ciri-ciri pita cukai rokok secara umum, dan cara melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran.
“Semoga ini berjalan baik. Harga eceran rokok tetap terkontrol dan mampu menekan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.