PT Putra Hero Gama Kantongi NPPBKC Penyalur MMEA Pertama di Yogyakarta
- Bea Cukai
VIVA – PT Putra Hero Gama menjadi penyalur minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman beralkohol pertama yang mengantongi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pada tanggal 19 Februari 2024 lalu, perusahaan ini mendapatkan izin NPPBKC Penyalur MMEA dari Bea Cukai Yogyakarta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani menjelaskan bahwa MMEA merupakan salah satu barang kena cukai, yang peredarannya harus diawasi dan perlu adanya beban pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan. Untuk itu, setiap orang yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai MMEA, seperti pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa NPPBKC.
Untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha barang kena cukai dapat mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi ke kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang mengawasi. Petugas akan melakukan pemeriksaan lokasi (maksimal lima hari kerja) dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi yang berlaku tiga bulan. Lalu, perusahaan mengajukan permohonan NPPBKC dan kantor Bea Cukai akan melakukan penelitian dalam tiga hari kerja. Setelah itu, kepala kantor memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.
"Begitu pula dengan PT Putra Hero Gama. Sebelum mendapatkan NPPBKC, terlebih dahulu perusahaan mengajukan surat permohonan pemeriksaan lokasi. Bea Cukai Yogyakarta pun melaksanakan pemeriksaan lokasi pada tanggal 25 Januari 2024," lanjutnya.
Setelahnya, masih menurut Riri, pihak perusahaan berkesempatan memaparkan proses bisnis perusahaan terkait aktivitas di bidang cukai pada tanggal 15 Februari 2024 di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
"Dari hasil pemeriksaan lokasi dan pemaparan tersebut, Bea Cukai Yogyakarta memutuskan PT Putra Hero Gama telah memenuhi persyaratan sebagai Penyalur MMEA gol A, B, dan C sejak tanggal 19 Februari 2024," katanya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang 11 Tahun yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terdapat tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman beralkohol, dan hasil tembakau. MMEA sendiri adalah semua barang cair mengandung etil alkohol (EA) yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain berupa bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya. Terdapat tiga golongan MMEA, yaitu Golongan A, yaitu MMEA dengan kadar EA s.d. 5%, Golongan B, yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% s.d. 20%, dan Golongan C, yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20%.