Jalankan Operasi Pasar jadi Langkah Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai kembali mengawasi peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan lewat operasi pasar kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Palangkaraya dan Bea Cukai Banjarmasin.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, “operasi pasar merupakan kegiatan rutin yang diadakan Bea Cukai sebagai bentuk pengawasan dan sarana mengedukasi para pedagang eceran rokok.”
Kegiatan operasi pasar oleh Bea Cukai Palangkaraya dilakukan pada 21-22 Februari 2024 di daerah Kapuas, Kalimantan Tengah. Daerah tersebut dicapai dengan menggunakan speed boat karena tidak terjangkau transportasi darat. Sebelum itu, dalam rangka pengawasan, Bea Cukai Palangkaya juga memeriksa sebuah kapal MV Darwin di wilayah Muara Bahaur, Kalimatan Tengah. Kegiatan tersebut kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Palangkaraya dan Instansi lain seperti Karantina dan Imigrasi.
Masih di pulau Kalimantan, Bea Cukai Banjarmasin juga memeriksa penjualan rokok di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. “Selain memeriksa adanya potensi rokok ilegal, Bea Cukai juga mengedukasi pedagang eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal dan larangan memperjualbelikannya,” ujar Encep.
Operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai adalah bentuk nyata untuk melindungi konsumen dari peredaran rokok ilegal dan mewujudkan keadilan bagi pengusaha rokok yang telah membayar Cukai.