Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Sejumlah Rokok Ilegal di Jombang
- Bea Cukai
VIVA – Petugas Bea Cukai Kediri melakukan dua penindakan beruntun dan mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal. Dari penindakan yang dilakukan awal Februari 2024 lalu tersebut, petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin mengungkapkan, penindakan pertama dilakukan di wilayah Kabupaten Jombang pada Kamis (01/02). “Petugas menemukan mobil tersebut di area Perhutani dan dihentikan paksa karena petugas mendapati mobil tersebut mengangkut rokok ilegal.”
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, terdapat 28.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai. Masih di hari yang sama petugas juga menghentikan mobil penumpang di rest area KM 677 Kabupaten Jombang karena kedapatan membawa rokok ilegal. Dari penindakan kedua ini petugas menemukan 30.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Petugas juga telah membawa barang bukti dan supir beserta kernet ke Kantor Bea Cukai Kediri guna pemeriksaan mendalam. Bea Cukai senantiasa mengimbau bagi para pelaku usaha di bidang cukai untuk mematuhi ketentuan undang-undang. “Peredaran rokok ilegal merupakan hal yang dilarang dan melanggar undang-undang, Bea Cukai akan terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal demi menciptakan keamanan bagi masyarakat serta keadilan berusaha,” pungkas Syaiful.