Tegas, Simak Rangkaian Penindakan BKC Ilegal di Malang Raya oleh Bea Cukai
- Bea Cukai
VIVA – Gelar pengawasan secara kontinu, Bea Cukai Malang kembali malakukan rangkaian penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal pada Selasa-Kamis, 13-15 Februari 2024. Penindakan kali ini dilakukan di beberapa jasa ekspedisi di wilayah Malang Raya, dengan hasil penindakan berupa rokok hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
“Dalam kurun waktu 3 hari, kami berhasil melakukan 4 penindakan secara bertuntun pada jasa ekspedisi, dua penindakan di Kecamatan Kecamatan Klojen dan dua lainnya di Kecamatan Singosari. Dari seluruhnya berhasil kami tindak 10.060 bungkus atau 200.400 batang rokok ilegal dan 262,60 liter MMEA ilegal,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini.
Selasa (13/02), dalam patroli darat yang dilakukan di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Bea Cukai melakukan dua kali penindakan. Dari masing-masing lokasi, Bea Cukai Malang mampu menyita sebanyak 2 koli (1.250 bungkus) dengan total 24.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) pada ekspedisi pertama dan sebanyak 9 koli (8.810 bungkus) dengan total 176.200 batang rokok ilegal polos jenis SKM berbagai merek tanpa pada ekspedisi lainnya.
Selanjutnya, pada Rabu (14/02) Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan BKC ilegal, kali ini di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam penindakan tersebut, mampu ditindak sebanyak 6 koli (185 botol) MMEA Arak Bali tanpa dilekati pita cukai dengan total 111 liter.
“Besoknya (15/02), di wilayah yang sama kami kembali menemukan dan menindak kiriman MMEA ilegal. Jumlahnya 8 koli atau 216 botol, dengan total 151,6 liter, jenis jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai,” sambung Dwi.
“Semua BKC ilegal ini sudah terkemas sebagai paket barang dengan masing-masing tujuan. Secara keseluruhan perkiraan nilai barang ilegal ini mencapai Rp292.592.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp171.071.900,00,” imbuhnya.
Saat ini seluruh barang hasil penindakan (BHP) telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dwi pun mengapresiasi masyarakat yang telah turut serta memberikan informasi, dan mengimbau agar hal ini berlanjut, sehingga mampu mencegah peredaran barang ilegal.