Perdana di Indonesia, Bea Cukai Beri Izin Pameran Berikat Produk Mainan

Bea Cukai memberikan izin tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, memberikan izin tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) kepada PT Tritunggal Abadijaya Indonesia, pada Kamis (15/02). Lokasi penyelenggaraan pameran berada di Dupak Center  Blok A Nomor 20A Lt 6, Jalan Gundih Nomor 8, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Syuhadak, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, mengungkapkan bahwa TPPB adalah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2023, TPPB dapat bersifat tetap atau sementara.

“Kami memberikan izin fasilitas TPPB Tetap secara simbolis kepada Hardi Pangdani, CEO PT Tritunggal Abadijaya Indonesia. Izin ini digunakan perusahaan untuk menyelenggarakan pameran berikat berupa produk mainan,” imbuhnya.

Menurut Syuhadak, pemberian izin TPPB ini tak terlepas dari sinergi Bea Cukai dan Pajak. Bea Cukai Kanwil Jatim I, Bea Cukai Tanjung Perak, Bea Cukai Sidoarjo dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng berkolaborasi untuk memastikan pemberian izin pameran berikat ini sesuai dengan ketentuan dan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian.

"Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah salah satunya untuk membantu meningkatkan UMKM yang ada di dalam negeri melalui pameran produk lokal yang diharapkan dapat naik kelas menjadi UMKM siap ekspor, dan tentunya juga memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat. Semoga kerja sama yang terjalin dapat membawa dampak positif dalam memajukan sektor ekonomi dan industri di wilayah tersebut," tutup Syuhadak.