Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai lakukan kegiatan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal melalui kegiatan patroli darat dan operasi pasar di wilayah Malang Raya dan Jember. Kegiatan dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Jember pada Selasa (30/01) dan Rabu (31/01).

“Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai dalam menangani peredaran rokok ilegal di daerah,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Tim Penindakan Bea Cukai Malang berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek sebanyak dua koli atau setara 52.000 batang di salah satu tempat jasa kiriman di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (30/01).

Selanjutnya, pada Rabu (31/01), tim menindaklanjuti laporan pada aplikasi Siroleg (Sistem Aplikasi Rokok Ilegal) mengenai pengiriman rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Poncokusumo. Setelah melakukan operasi pasar di wilayah tersebut, tim mendapati tiga toko menyimpan dan menyediakan rokok ilegal berjenis SKM dan SPM (sigaret putih mesin). Tim mengamankan barang bukti sebanyak 275 bungkus atau setara 5.500 batang rokok ilegal.

“Berdasarkan hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 2.875 bungkus atau setara 57.500 batang. Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp79.365.300,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp42.903.640,00,” ujar Encep.

Sementara itu, Bea Cukai Jember melakukan penindakan atas 12.740 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah toko. Penindakan tersebut dilakukan saat operasi pasar yang dilaksanakan pada Rabu (31/01), di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp15.988.700,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9.504.040,00.

"Terhadap pelanggaran tersebut, diselesaikan dengan ultimum remedium. Di mana, yang bersangkutan harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar 28.513.000 rupiah," ujar Encep.

Encep mengatakan ultimum remedium merupakan asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Tujuan penerapan prinsip ultimum remedium adalah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai.

Terhadap barang bukti rokok ilegal, kata Encep, ditetapkan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan fungsi rokok tersebut, sehingga tidak bisa disalahgunakan.