Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal di Wilayah Langsa

Bea Cukai gagalkan distribusi rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan penindakan rokok ilegal dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang. Penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerja sama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan, penindakan dilakukan pada Rabu (17/01), di sebuah bangunan yang berlokasi di Simpang Lhee, Kota Langsa, Provinsi Aceh. “Pelaku dari kegiatan ilegal ini adalah MSY, seorang pedagang yang memakai gudang bangunan tersebut.”

Kronologis kejadian dimulai pada dini hari tanggal 17 Januari 2024, saat Satreskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju sebuah gudang di Kota Langsa. Meskipun tidak menemukan kendaraan tersebut, tim berhasil menemukan gudang yang diduga menimbun rokok ilegal. Pemakai gudang, MSY, akhirnya ditemukan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa gudang tersebut menimbun sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilekati pita cukai,” ujar Sulaiman.

Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Langsa melakukan pelimpahan perkara kepada Bea Cukai dengan menyerahkan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 939.400 batang dan 1 orang terduga pelaku diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut. Perkiraan nilai barang sebesar Rp2.235.772.000,00 dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp1.476.379.828,00.

Bea Cukai Langsa memastikan bahwa langkah ini adalah upaya konkret dalam menegakan hukum, serta sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, khususnya di sektor rokok, melalui sinergi yang baik dengan Polres Langsa.