Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Jakarta

Bea Cukai musnahkan barang ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai tahun 2021 dan 2023 serta barang bukti (BB) pelanggaran pada Selasa, 05 Desember 2023 di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dari Bea Cukai dengan Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau (HT) 6.743.690 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai, 150 rol kain/tekstil, serta 418 karton yang terdiri dari 10.002 botol (5.886 liter), 117 drum, dan 21 dirigen MMEA jenis ciu gol. C vol. 300 mL dan 600 mL tanpa dilekati pita cukai yang merupakan benda sitaan negara atau BB tahap penyidikan sesuai Pasal 45 KUHAP.

Barang-barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Sementara itu, terkait BB telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait rincian nilai barang, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan bernilai Rp4.580.826.810 dengan potensi kerugian negara Rp3.929.313.880, kain/tekstil dengan perkiraan nilai barang Rp150.000.000, serta barang bukti dengan potensi kerugian negara Rp470.928.000.

“ini merupakan bentuk transparansi kinerja Bea Cukai terhadap masyarakat. Harapannya melalui kegiatan ini Bea Cukai dan instansi terkait terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai serta terus mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal,” pungkasnya.