Di Jawa Timur, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai
- Bea Cukai
VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan dua kantor di bawahnya, yaitu Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Bojonegoro, gelar sosialisasi aturan cukai yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, di sepanjang bulan November 2023.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Selasa (05/12) mengatakan Bea Cukai Pasuruan manfaatkan platform digital dan bekerja sama dengan media lokal Warta Bromo menggelar podcast dengan tajuk “Gempur Rokok Ilegal” pada 14 November 2023. Di podcast itu, Bea Cukai Pasuruan memaparkan ciri-ciri rokok ilegal sekaligus menceritakan peran Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal.
"Kita ketahui Pasuruan menjadi salah satu jalur utama dalam peredaran rokok ilegal, mengatasi hal itu Bea Cukai Pasuruan terus berupaya melaksanakan aksi penindakan rokok ilegal. Di tahun 2023, hingga saat ini, Bea Cukai Pasuruan telah menindak 7.499.104 batang rokok ilegal yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan 3.301.432 batang selain melalui PJT, dengan total kerugian negara senilai Rp 9.253.645.837,00," rinci Encep.
Tak luput, dalam podcast itu juga petugas Bea Cukai Pasuruan mengimbau masyarakat agar dapat membantu Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal dengan empat cara. Pertama, tidak membeli rokok ilegal. Kedua, tidak memperdagangkan rokok ilegal. Ketiga, mengedukasi orang-orang di sekitar anda tentang bahaya rokok ilegal. Keempat, melaporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat.
Selain menyosialisasikan aturan cukai melalui platform digital, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi secara langsung, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Bojonegoro, pada 15 November 2023. Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro, kantor Bea Cukai ini selenggarakan parade sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta kampanyekan gerakan gempur rokok ilegal di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Kegiatan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khususnya di bidang penegakan hukum. Berbagai unsur dari Pemkab Bojonegoro yang dikoordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Bojonegoro, menyosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, sekaligus juga memperkenalkan berbagai jenis dan modus peredaran rokok ilegal kepada masyarakat," ungkap Encep.
Hadir dalam parade sosialisasi tersebut para pemilik toko yang menjual rokok, yang diharapkan dapat semakin bertambah pengetahuan dan kesadaran dirinya untuk turut berpartisipasi mencegah peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Tak hanya unit vertikal di bawahnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I sendiri juga aktif menggelar sosialisasi aturan cukai, seperti yang terlaksana pada 17 November 2023 di Museum NU Surabaya. Dalam kegiatan bertajuk “Sosialisasi, Edukasi, dan Pelatihan Kelompok Konsumen tentang Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Jawa Timur ini, petugas Bea Cukai memaparkan tujuan rencana penerapan ketentuan cukai untuk produk MBDK.
Dijelaskan Encep, karakteristik barang yang ditetapkan sebagai barang kena cukai yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan bagi masyarakat yang terdampak serta keseimbangan lingkungan. Karakteristik ini ditemukan dalam produk MBDK, sehingga tujuan penerapan ketentuan cukainya ialah untuk mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat, mengurangi angka penyakit, mendorong industri untuk mereformulasi produk yang lebih rendah gula, dan mengendalikan produk MBDK.
"Untuk kemudian peneriman dari sektor cukai tersebut dapat digunakan sebagai earmarking, misalnya mendukung peningkatan anggaran kesehatan. Karena, menurut data dari International Diabetes Federation tahun 2021, Indonesia menempati urutan kelima sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia,” lanjutnya.
Rangkaian sosialisasi aturan cukai di wilayah pengawasan Kanwil Jatim I ini diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat akan pentingnya cukai, bukan hanya sebagai instrumen penerimaan negara tetapi juga untuk melindungi masyarakat.