Bea Cukai Berperan, Ekspor UMKM Catat Peningkatan Berkelanjutan
- Bea Cukai
VIVA – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM juga mampu menjadi sektor yang penopang ekonomi Indonesia, berkat kontribusinya terhadap peluang lapangan kerja dan pemerataan pendapatan. Lantas, adakah peran Bea Cukai dalam mendorong potensi besar UMKM?.
Di balik potensi besarnya, UMKM tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya pemerintah. Akses kepada modal, pelatihan, pemasaran, hingga infrastruktur yang memadai tentu sangat dibutuhkan dalam menjalankan bisnis. Menjawabnya, pemerintah pun mengambil berbagai langkah startegis, salah satunya dengan kebijakan dan regulasi terkait kepabeanan.
“Ya, pemerintah secara konsisten mendorong UMKM agar produknya mampu menjamah pasar mancanegara lewat ekspor. Bea Cukai pun menyambut hal ini dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan, bahkan kemudahan prosedural dan fiskal dalam proses kepabaenan,” jelas Direktur Komunikasi dan BImbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Membahas kemudahan prosedural dan fiskal dalam proses kepabaenan, faktanya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan fasilitas berupa kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM). Diatur dalam PMK Nomor 110/PMK.04/2019, ini merupakan kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
“Dalam prosesnya, pelaku usaha juga diberikan kemudahan seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, hingga kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus,” rinci Nirwala.
Hingga September 2023, jumlah penerima fasilitas KITE IKM terus mengalami peningkatan. Tercatat 123 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia telah menggunakan fasilitas ini. Beragam kemudahannya pun telah dirasakan, termasuk anggaran fasilitas KITE IKM yang mencapai Rp40,26 miliar.
“Ini menghasilkan realisasi ekspor impor UMKM di tahun 2023 cukup baik, masing-masing di angka USD54,66 juta dan USD13,82 juta,” imbuh Nirwala.
Salain itu, dalam mengawal pertumbuhan UMKM menuju ekspor, Bea Cukai secara masif juga menjalankan program Klinik Ekspor. Lewat program ini, Bea Cukai mendampingi dan memfasilitasi para pelaku UMKM potensial mulai dari proses edukasi hingga koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait ekspor. Saat ini, sebanyak 3.988 UMKM menjadi binaan Bea Cukai, dengan 836 di antaranya telah berhasil melakukan ekspor. Ekspor didominasi UMKM yang bergerak di bidang pertanian dan berkebunan serta kelautan dan perikanan, tetapi juga diikuti oleh UMKM di bidang makanan dan minuman, industri pengolahan, furniture, garmen, dan kosmetik.
“Beberapa ekspor UMKM yang berhasil diwujudkan Bea Cukai seperti, ekspor fiberglass untuk badan mobil dari Malang, tanaman hias dari Bandung, kepompong hidup dari Medan, Porang dari Pangkalpinang, kopi kapsul dari Tanjungpinang, rumput laut dari Nunukan, lulur dari Sangatta, dan kepiting segar dari Manokwari Selatan,” kata Nirwala.
Ke depan, Bea Cukai berkomitmen secara kontinu memberikan pelayanan dan beragam kemudahan kepada UMKM. Melalui sinergi dengan K/L terkait, business matching, komunikasi potensi pasar, bahkan pameran produk, bakal digelar untuk menyukseskan komitmen ini.
“Bea Cukai siap mengawal peningkatan ekspor UMKM berkelanjutan,” pungkas Nirwala.