Bea Cukai Optimalkan Layanan Fasilitas Kepabeanan di Pontianak dan Pinrang

Bea Cukai optimalkan layanan fasilitas kepabeanan
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai optimalkan layanan dan tingkatkan kepatuhan para perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, Bea Cukai menggelar asistensi dan diskusi di dua wilayah, masing-masing di Pontianak dan Pinrang.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menyelenggarakan focus group discussion (FGD) terkait pemanfaatan fasilitas kepabeanan dan cukai dalam rangka pengembangan ekonomi daerah (19/10). Kegiatan ini dihadiri beberapa pihak, seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Badan Karantina Kelas I Pontianak, Gapkindo Kalimantan Barat serta perwakilan perusahaan industri karet remah di Kalimantan Barat.

“Dalam FGD ini, Bea Cukai memaparkan beberapa fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri karet remah, salah satunya kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang telah membantu pelaku industri dalam kelancaran proses impor dan ekspor,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Perlu diketahui bahwa saat ini terdapat dua perusahaan karet remah yang menerima fasilitas KITE di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, yakni PT Bintang Borneo Persada dan PT Sumber Alam. Keduanya juga menyampaikan bahwa fasilitas KITE telah membantu kelancaran aliran kas perusahaan serta sangat bermanfaat dalam pertumbuhan dan pengembangan bisnis.

Encep menegaskan bahwa upaya Bea Cukai dalam mendukung industri karet di Kalbar sejalan dengan program pemerintah daerah setempat. Pemda Kalbar saat ini sedang menggalakkan program revitalisasi karet untuk meningkatkan produktivitas komoditi karet yang mendukung industri karet nasional.

Kemudian di Pinrang, Sulawesi Selatan, Bea Cukai Parepare berikan asistensi dan sosialisasi terkait kawasan berikat kepada PT Biota Laut Ganggang (BLG) (03/11). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi layanan bagi para perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

“Secara jelas Bea Cukai Parepare menjelaskan beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 216/PMK.04/2023 tentang Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas TPB dan Pengguna KITE serta Perdirjen Nomor BC.06/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Penerima Fasilitas TPB,” rinci Encep.

“Semoga kegiatan ini menjadi landasan positif bagi kerja sama antara sektor industri dan pemerintah demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan,” pungkasnya.