Jalin Silaturahmi dengan Pengguna Jasa, Bea Cukai Jalankan Program CVC

Bea Cukai lakukan Customs Visit Customer (CVC)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Bojonegoro dan Bea Cukai Bekasi melaksanakan kegiatan customs visit customers (CVC). CVC merupakan kegiatan yang rutin dijalankan Bea Cukai dan telah memberikan berbagai manfaat. Beberapa manfaat di antaranya adalah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mengidentifikasi permasalahan di lapangan bagi pelaku usaha, meningkatkan kualitas data lewat verifikasi langsung saat pelaksanaan CVC, dan meningkatkan hubungan baik dengan para pelaku usaha.

Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan CVC dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa. Pada kesempatan tersebut Bea Cukai Bojonegoro berkunjung ke Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) yang beroperasi di Gayam, Kab. Bojonegoro. 

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, “program ini guna mewujudkan silaturahmi yang baik antara Bea Cukai dengan pengguna jasa. CVC juga merupakan sebuah media pengguna jasa untuk menyampaikan kritikan dan masukan guna perbaikan pelayanan yang diberikan.” 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Exxon Mobil Cepu Limited Bojonegoro, serta Bea Cukai dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada para pengguna jasa.

Di wilayah Jawa Barat, Bea Cukai Bekasi memberikan asistensi kepada pengusaha kawasan berikat agar meningkatkan kepatuhan. Pada Senin 26 September 2023 rombongan mengunjungi PT Yutu Leports Jaya.

Kegiatan CVC kali ini ditujukan untuk memastikan terlaksananya peraturan dan terpenuhinya kewajiban perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat tersebut. Son Do Heon, President Director PT Yutu Leports menyambut baik kunjungan tersebut dan mengatakan bahwa perusahaan sangat terbantu dengan fasilitas ini sehingga perlambatan ekonomi yang terjadi tidak secara signifikan mempengaruhi kinerja perusahaan.

Kawasan Berikat adalah instrument fiskal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di mana atas barang yang masuk diberikan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Tujuan fasilitas untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Ada persyaratan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. kepatuhan dan komitmen perusahaan diperlukan agar terjalin sinergi baik antara Bea Cukai dan Pengusaha. Bea Cukai mendukung perusahaan dan perusahaan mendukung ekonomi negara. Demi Indonesia yang semakin maju.