Bea Cukai Kupas Tuntas Ketentuan Kepabeanan bersama Pekerja Migran Indonesia

Bea Cukai sosialisasikan aturan kepabeanan kepada Pekerja Migran Indonesia
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Komitmen Bea Cukai untuk melayani dan melindungi para pekerja migran Indonesia kembali terwujud melalui gerak aktif dua kantor pelayanan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Kediri dan Bea Cukai Juanda, dalam menyosialisasikan aturan kepabeanan kepada para pekerja migran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Senin (18/09) mengatakan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada para pekerja migran, termasuk melalui edukasi aturan kepabeanan dan cukai yang akan membantu para pekerja migran ketika hendak mengirimkan barang atau membawa barang dari luar negeri.

"Edukasi yang diberikan Bea Cukai pun hadir melalui berbagai media, salah satunya melalui siaran radio, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Kediri. Petugas Bea Cukai Kediri membahas ketentuan kepabeanan untuk pekerja migran Indonesia dan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai di siaran Radio Wijang Songko. Siaran radio yang berlangsung pada tanggal 11 September 2023 lalu, menyasar para pendengar di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri," ungkapnya.

Narasumber dari Bea Cukai Kediri, dalam siaran radio tersebut mengupas tuntas aturan barang bawaan penumpang luar negeri dan barang kiriman luar negeri, juga ketentuan registrasi IMEI atas telepon genggam/alat komunikasi yang dibeli dari luar negeri.

“Terkait aturan IMEI, petugas Bea Cukai menginformasikan bahwa telepon genggam/alat komunikasi yang dibeli dari luar negeri oleh pekerja migran Indonesia pada saat pulang ke Indonesia yang dapat didaftarkan IMEI-nya adalah maksimal dua unit. Selain itu, peserta juga mendapat edukasi ketentuan registrasi IMEI pada perangkat handphone (HP). Registrasi IMEI HP yang berasal dari luar negeri dapat dilakukan melalui ecd.beacukai.go.id saat tiba di terminal kedatangan internasional Indonesia. Kami jelaskan pula langkah-langkah pendaftarannya, sekaligus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pekerja migran untuk mengurus IMEI dengan cara yang legal dan selalu waspada terhadap penipuan mengatsnamakan Bea Cukai yang sampai saat ini masih marak terjadi," rinci Encep.

Imbauan serupa juga mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Bea Cukai Juanda pada tanggal 14 September 2023. Kantor Bea Cukai ini, bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur, menyelenggarakan program Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk lebih dari 35 calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, dan Taiwan. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang ketentuan kepabeanan yang relevan kepada calon pekerja migran.

Dikatakan Encep, fokus utama OPP adalah memberikan pemahaman yang kuat tentang aturan barang bawaan penumpang. Para peserta diingatkan bahwa setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia berhak atas fasilitas pembebasan barang bawaan pribadi senilai USD 500 per orang per kedatangan. Barang bawaan yang melebihi nilai ini akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selain itu, aturan mengenai barang yang dilarang dan dibatasi untuk diimpor juga dijelaskan oleh petugas Bea Cukai.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Juanda juga menjelaskan ketentuan mengenai barang kiriman. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, barang kiriman dari luar negeri kepada penerima di dalam negeri akan dikenakan pajak. Barang kiriman dengan nilai pabean hingga USD 3 akan dibebaskan dari bea masuk dan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara itu, barang dengan nilai antara USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen PPN sebesar 11%. Ketentuan ini juga mencakup pengenaan pajak khusus pada barang seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku.

"Semoga pengetahuan yang diberikan dalam siaran radio oleh Bea Cukai Kediri dan program Kawan Migran Bea Cukai Juanda tersebut dapat memberikan manfaat dan bekal persiapan yang lebih baik bagi para pekerja migran Indonesia ketika akan berangkat, saat berada di luar negeri, dan pada saat kepulangan ke tanah air," tutup Encep.