Bea Cukai Gelar Operasi Peredaran Barang Ilegal ke PJT di Dua Kota Ini

Bea Cukai gelar operasi peredaran barang ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Jalankan peran pengawasan (community protector), Bea Cukai secara kontinu menggelar operasi peredaran barang ilegal ke perusahaan jasa titipan (PJT). Menggandeng aparat penegak hukum (APH) lainnya, kali ini operasi dilakukan Bea Cukai di dua wilayah, masing-masing di Kediri, Jawa Timur dan Pematang Siantar, Sumatra Utara.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan bahwa risiko penyebaran barang-barang ilegal saat ini masih ada di beberapa wilayah. Ia menegaskan segenap jajaran Bea Cukai akan berusaha secara optimal melalui sinergi dalam menangani hal tersebut. “Ini berkelanjutan, dan akan dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.”

Di Kediri (28/08), berkat kolaborasi dan sinergi yang dilakukan bersama Bea Cukai Sibolga dan Bea Cukai Bitung serta Polres Kabupaten Kediri, Bea Cukai Kediri berhasil melakukan penindakan terhadap upaya pengiriman narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) melalui jasa ekspedisi barang kiriman. Hasilnya, ada dua paket berisi obat-obatan jenis psikotropika dengan merek Merlopam Lorazepam (20 butir), Riklona Clonazepam (20 butir), serta Narkotika golongan I jenis tembakau gorilla seberat 10 gram. Diketahui, paket akan dikirim ke penerima berinisial Y di kawasan Kabupaten Kediri.

“Penindakan bermula ketika tim penindakan Bea Cukai Kediri mendapat informasi dari Tim Cyber Patrol Bea Cukai Sibolga dan Bea Cukai Bitung bahwa akan ada pengiriman 2 paket yang diberitahukan sebagai aksesoris yang diduga NPP. Berbekal informasi tersebut kemudian Bea Cukai Kediri berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Kediri untuk melakukan pemeriksaan bersama,” jelas Encep.

Ia menambahkan, terhadap temuan tersebut, seluruh barang bukti pun diserahterimakan kepada Polres Kabupaten Kediri untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut.

Serupa, Bea Cukai Pematang Siantar melaksanakan Operasi Berantas Sindikat Narkotika (Bersinar) pada 29 Agustus 2023. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan NPP periode tahun 2023 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara. Operasi dilaksanakan melalui pemetaan terhadap wilayah risiko penyeludupan/peredaran gelap NPP, dilanjutkan dengan pelaksanaan koordinasi dengan BNN Kota Pematang Siantar dan diakhiri dengan pelaksanaan operasi pada titik entry dan titik distribusi.

“Operasi ini dilakukan dengan memindai barang-barang kiriman pada PJT. Tim memindai satu per satu barang melalui mesin X-Ray yang didatangkan dari Bea Cukai Kualanamu,” jelas Encep.

“Kami berhadap kepada masyarakat khususnya para pengusaha jasa titipan agar dapat berkontribusi terhadap pencegahan peredaran barang-barang ilegal dengan melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat,” pungkasnya.