Bea Cukai Musnahkan Barang Impor dan BKC Ilegal di Lampung

Bea Cukai Bandar Lampung
Sumber :
  • Ist

Bandar Lampung– Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli 2022 sampai Juli 2023 di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang impor yang tidak sesuai ketentuan di Provinsi Lampung selama periode Juli 2022 sampai Juli 2023.

Barang bukti dari penindakan tersebut di antaranya 16.054 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 195 buah lensa optikal OSA Spheric, 1 unit telepon genggam, dan 35 karton plastik sight glass dengan total kerugian negara mencapai Rp11,83 miliar. Seluruh barang telah berstatus barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan izin untuk dimusnahkan.

Disebutkan Arief, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari aksi penindakan Bea Cukai terhadap barang kena cukai ilegal tersebut, sekaligus perwujudan sinergi dengan instansi lainnya.

"Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukal Lampung dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya, dalam rangka pemberantasan pemasukan barang impor dan barang kena cukai legal di Provinsi Lampung. Seluruh aksi penindakan Bea Cukai Bandar Lampung pun tak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kemenkeu Satu Lampung, dan instansi lain di wilayah Provinsi Lampung," ujarnya.

Ia pun berharap sinergi yang telah terjalin dapat semakin solid, demi melindungi masyakat dan membangun perekonomian Provinsi Lampung.

Senada dengan hal tersebut, pada kesempatan yang sama, Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan Bea Cukai terus berupaya mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator, industrial assistance, dan community protector melalui penindakan barang kena cukai ilegal. 

"Pemusnahan dan penindakan BKC ilegal ini menjadi salah satu upaya kami dalam membangun persaingan ekonomi yang sehat. Pelaku usaha diharapkan dapat berkompetisi secara fair dalam membangun perekonomian di Provinsi Lampung. Kegiatan ini pun menjadi perwujudan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat Lampung. Karena, produk-produk BKC ilegal ini tidak terdaftar, sehingga kita tidak tahu zat-zat apa saja yang terkandung di dalamnya dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Estty.