Bea Cukai Morowali Sita 110.000 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai
VIVA – Komitmen nyata Bea Cukai Morowali dalam pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal kembali membuahkan hasil. Dalam dua pekan terakhir, tepatnya pada akhir Juli dan awal Agustus 2023, petugas Bea Cukai Morowali gagalkan dua kali upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Morowali, yaitu kawasan IMIP dan perusahaan jasa titipan (PJT) di Kecamatan Witaponda.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Morowali, Andi Wahyudi, mengungkapkan terdapat dua modus yang digunakan dalam penindakan tersebut.
"Modus yang digunakan ialah penyerahan barang dengan sistem cash on hand (COD) dan pengiriman paket melalui PJT yang diduga kuat rokok ilegal tersebut akan didistribusikan kepada pekerja asing yang berada pada kawasan industri di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara," katanya.
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Morowali mengamankan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 110.000 batang dengan potensi kerugian negara ratusan juta rupiah. Selain mengamankan barang bukti berupa rokok, petugas juga mengamankan tiap-tiap pelaku guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dengan adanya penindakan ini, Bea Cukai Morowali terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Morowali, serta memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan konsumen rokok ilegal, sehingga beralih ke jalur legal guna mengoptimalkan penerimaan negara," tutup Andi.