Jamin Perlindungan Konsumen, Kemenperin Dorong Pengujian EMC

Kepala BSKJI Kemenperin, Doddy Rahadi
Sumber :
  • Kemenperin

VIVA – Kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan perangkat elektronik semakin meningkat seiring dengan tren dan kemajuan teknologi yang berkembang saat ini. Oleh karenanya, diperlukan produk yang telah dipastikan tingkat keamanannya agar konsumen terlindungi. 

“Dalam hal ini, pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC) merupakan salah satu syarat yang termuat dalam Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi di Jakarta, Senin (24/7). 

Kepala BSKJI menjelaskan, EMC adalah kemampuan suatu peralatan atau sistem untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik tanpa terpengaruh ataupun menghasilkan interferensi terhadap lingkungannya.

“Pengujian EMC berguna untuk mengetahui apakah suatu produk atau perangkat teknologi mampu beroperasi normal dan aman bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.

Saat ini, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah BSKJI Kemenperin telah memiliki laboratorium EMC, yang merupakan salah satu laboratorium terbesar di Indonesia. Laboratorium yang berdiri sejak tahun 2013 ini memiliki spesifikasi 10 meter Semi Anechoic Chamber, yang telah dilengkapi dengan pengujian Radio Frekuensi (RF) untuk produk Bluetooth dan Wi-Fi.

“BSPJI Surabaya hadir untuk menjawab kebutuhan industri. Laboratorium EMC di BSPJI Surabaya mampu menguji peralatan elektronik dan telematika seperti drone, headphone, handphone, handy talkie (HT), wireless microphone, headphone Bluetooth, piano, televisi dan alat elektronik lainnya,” sebut Doddy.

Menurut Kepala BSPJI Surabaya, Budi Setiawan, dengan fasilitas laboratorium yang memadai, penerapan dan pengawasan SNI secara ketat dapat dijalankan dengan baik.

“Saat ini, Indonesia sudah punya beberapa laboratorium pengujian elektronika yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk produk Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan SNI sukarela,” ungkapnya.

Doddy menambahkan, Kemenperin terus berupaya mendorong daya saing industri elektronika di tanah air, salah satu caranya dengan memberlakukan SNI serta optimalisasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Langkah ini dinilai dapat mengamankan pasar dalam negeri dan menjaga keamanan konsumen terhadap produk impor yang tidak berkualitas. 

“Melalui optimalisasi TKDN, penerapan SNI dan standar lainnya, serta pengawasan pasar serta ketersediaan fasilitas laboratorium elektronika dan telematika yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” imbuhnya.