Tegas, Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Dua Wilayah Ini

Bea Cukai gelar gempur rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai secara kontinu menggelar kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang hingga pertengahan tahun 2023 ini. Tekan peredaran rokok ilegal yang beredar di berbagai wilayah di Indonesia, kali ini Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan di dua wilayah berbeda, masing-maisng di Ternate dan Banjarmasin.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan bahwa operasi kali ini menyasar ke berbagai lokasi dan menghasilkan berbagai penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. “Operasi kali ini digelar ke toko-toko penjual eceran dan beberapa perusahaan jasa pengiriman di dua wilayah tersebut.”

Dalam rangka Gempur Rokok Ilegal, pada 3-4 Juli 2023 Bea Cukai Ternate berhasil melakukan penindakan terhadap lims paket berisi rokok ilegal di beberapa perusahaan jasa pengiriman di Kota Ternate. Dari hasil pemerikasan diketahui kelima paket dikirim menggunakan modus pemalsuan jenis barang yang diberitahukan sebagai barang lain.

Encep menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari hasil pengawasan Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate. Dari hasil pemeriksaan yang juga disaksikan pihak jasa pengiriman terhadap beberapa paket diduga berisi rokok ilegal, akhirnya tim berhasil menemukan kelima paket tersebut.

“Jadi dalam lima paket tersebut ditemukan sebanyak 107 Slop atau 21.400 batang rokok polos (tanpa dilekati pita cukai). Diperkiraan nilai barang mencapai Rp53.500.000,- dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp25.530.200,-,” rincinya.

Sebelumnya, penindakan terhadap rokok ilegal juga berhasil dilakukan oleh Bea Cukai di wilayah Kalimantan Selatan. Dalam rangka Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung dari 15 Mei-1 Juli 2023, Bea Cukai Banjarmasin berhasil mengamankan sebanyak 210.000 batang rokok polos serta 1.200 batang rokok dengan pita cukai salah peruntukan di toko-toko penjual eceran. Terhitung sebanyak Rp184 juta potensi kerugian negara berhasil diamankan selama periode pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal tersebut.

“Dalam kegiatan ini Bea Cukai Banjarmasin juga melakukan sosialisasi terkait jenis-jenis rokok ilegal kepada pelaku usaha yang menjual hasil tembakau, sehingga dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Encep.