Sasar Semua Kalangan, Ini Ketentuan Cukai yang Ditekankan Bea Cukai Semarang ke Masyarakat

Bea Cukai gelar sosialisasi ketentuan cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Optimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2023 di bidang penegakan hukum, Bea Cukai Semarang kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Bahas upaya gempur rokok ilegal, sosialisasi digelar di beberapa wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang, seperti Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Nurhaeni Hidayah, menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan pihaknya bersama berbagai pihak lainnya, seperti pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). “Beruntun sejak Maret lalu, sosialisasi pun kami tujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, seperti anggota ormas, tokoh masyarakat, pelajar, pedagang rokok, pengusaha barang kena cukai (BKC), dan masyarakat umum.”

Membahas DBH CHT, ini merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Alokasi DBH CHT pun harus direalisasikan sesuai PMK, di mana 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang Kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum dibidang cukai.

Haeni menegaskan, upaya penegakan hukum pun direalisasikan pihaknya salah satunya melalui sosialisasi ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal melalui berbagai media. “Terdapat beberapa ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos (tanpa pita cukai), rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok salah peruntukkan, dan rokok salah personalisasi,” tegasnya.

Selain itu, ia turut menjelaskan tenang dasar cukai hingga pengenalan desain pita cukai tahun 2023. Desain terbaru pita cukai tahun 2023 mengusung tema fauna endemik Indonesia, seperti Gajah Sumatera, Badak, Harimau Sumatera, Bekantan Kalimantan dan lainnya. Keasliannya pun dapat diperiksa secara kasat mata dengan menggunakan kaca pembesar atau sinar ultraviolet.  

“Pesan kami, kepada para peserta agar membagikan pengetahuan yang telah didapat kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan agar pengetahuan ini dapat semakin tersebar luas guna membantu pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya.