Awali Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Gagalkan Upaya Penyelundupan Rokok
- Bea Cukai
VIVA – Operasi Gempur Rokok Ilegal berskala nasional kembali dilaksanakan unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah, mulai tanggal 15 Mei hingga 1 Juli 2023. Tak terkecuali Bea Cukai Malang, yang pada tanggal 16-17 Mei 2023 mengawali Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan kegiatan patroli darat, yakni melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal.
"Pertama, kami melakukan pemeriksaan di Jasa ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman 780 bungkus rokok, dengan total 15.600 batang, jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Glori Mild tanpa dilekati pita cukai," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, pada Jumat (19/05).
Lalu, petugas juga melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari pemeriksaan kedua tersebut petugas mendapati adanya pengiriman 800 bungkus rokok, dengan total 16.000 batang rokok berjenis SKM merek Havana Bold tanpa dilekati pita cukai.
Tak berhenti di sana, petugas Bea Cukai Malang, lanjut melakukan pemeriksaan ketiga di jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Petugas mendapati adanya pengiriman rokok jenis SKM berbagai merek sebanyak 2.550 bungkus, dengan total 51.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Pemeriksaan jasa ekspedisi juga berlanjut dengan patroli darat pada jalur distribusi. Petugas melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap mobil sarana pengangkut dengan terperiksa berinisial FA selaku sopir dan rekannya AF. Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas mendapati rokok tanpa pita cukai, berjenis SKM berbagai merek sebanyak 7.600 bungkus dengan total 152.000 batang.
"Kami kemudian melakukan penindakan dan penegahan serta membawa barang-barang bukti penindakan ke kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Pada saat melakukan pemeriksaan dan penegahan ini, kami juga menyosialisasikan aturan cukai dan ciri rokok ilegal, serta mengimbau jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal," imbuh Dwi.
Dari hasil penindakan tersebut terdapat total 234.600 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp294.423.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp156.947.400,00.