Pembahasan RUU Statistik Dimungkinkan Susun Substansi Baru Guna Sesuaikan Perubahan Zaman

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Badan Legislasi DPR RI tengah melakukan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang tentang Statistik. RUU ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 yang telah dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya menyampaikan dengan adanya perubahan yang terjadi maka bukan tak mungkin revisi undang-undang dilakukan dengan penyusunan substansi yang baru.

"Ini sangat urgen. Time changes, people change ya. Kita hidup dalam revolusi industri 4.0 yang berbasis big data, IOT. Sementara, undang-undang kita Undang-Undang 16 (tahun) 1997 sangat ketinggalan baik secara metodologi, manajemen dan kebijakan tentu ini bukan hanya revisi tapi pembuatan hal yang baru,” ungkapnya pada Senin (27/3/2023).

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menyampaikan bahwa revisi UU ini dilakukan lantaran keinginan memiliki aturan yang lebih mutakhir dan komprehensif, mengingat statistik memiliki cakupan yang sangat luas. Ia menambahkan bahwa kebijakan yang presisi dan tepat sasaran membutuhkan data statistik yang akurat.

“Ada idiom selama ini bahwa kebohongan terbaik itu adalah statistik, kita tentu tidak ingin terjadi. Kenapa? Karena kita ingin kebijakan kita itu benar-benar presisi, kebijakan kita benar-benar tepat sasaran tentu dibutuhkan data-data statistik yang benar-benar akurat,” tambahnya setelah menghadiri setelah Rapat Pleno Presentasi Tenaga Ahli Baleg terkait Penyusunan RUU tentang Statistik.

Willy menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut beberapa poin yang menjadi pembahasan adalah terkait dengan integrasi data, memanfaatkan data hingga relasi pemerintah dan swasta. Hal tersebut menjadi sorotan mengingat banyak data statistik yang dikeluarkan lembaga survei memiliki potensi untuk menggiring opini publik.

“Tadi pembahasan dan eksplorasi yang dilakukan oleh anggota terkait dengan bagaimana integrasi data? Bagaimana dengan pemanfaatan data? Bagaimana kemudian posisi antara private dengan state? Karena banyak juga lembaga-lembaga survei yang menggunakan data-data statistik yang selama ini cenderung melakukan pembentukan opini publik sementara statistik harus stick (berpegang) pada peran dan fungsi untuk kebijakan pemerintahan dan kebijakan negara,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Lebih lanjut, Willy mengungkapkan bahwa ke depan pembahasan akan dilakukan dengan mengundang beberapa pakar untuk mendapatkan gambaran besar termasuk mengenai perkembangan metodologi, manajerial, hubungan lintas sektor. Nantinya hasil dialog tersebut akan diformulasikan bersama para stakeholder. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU ini merupakan ini sebuah upaya untuk memperbaiki aturan terkait data yang menjadi hulu dari penentuan kebijakan.

“Kan ini hulu betul ya. Jadi kalau air itu sudah keruh dari dari hulu nya kan sampai ke bawahnya keruh terus. Kalau datanya busuk dari bawah semuanya jadi tidak benar gitu. Ini yang kita inginkan sebuah niat, sebuah ikhtiar untuk memperbaiki republik ini,” lanjut legislator dapil Jawa Timur IX tersebut.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik diusulkan untuk disiapkan oleh DPR pada 17 Desember 2019. Revisi undang-undang ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023 untuk diselesaikan dalam waktu dekat.