Sah Jadi Inisiatif DPR, Puan Harap Pembahasan RUU PPRT Satu Visi dengan Pemerintah

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Konferensi Pers usai Rapat Paripurna
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyampaikan bahwa dalam Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 telah menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya adalah keputusan untuk memasukkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

“Hari ini dalam Rapat Paripurna juga dimasukkan Undang-Undang PPRT untuk bisa masuk dalam RUU inisiatif DPR terkait dengan pembahasan RUU PPRT yang mana tentu saja nanti akan dimulai pembahasannya melalui mekanisme yang ada,” ujar Puan dalam Konferensi Pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa (21/03/23).

Puan juga menjelaskan bahwa setiap undang-undang yang dibahas itu harus satu visi antara DPR dan Pemerintah. Hal ini dikarenakan dalam pembahasannya akan dilaksanakan bersama-sama antara DPR dan Pemerintah. Oleh Karena itu, DPR RI mendorong adanya pembahasan yang insentif dengan pemerintah agar bisa menghasilkan Undang-Undang yang berkualitas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Setiap undang-undang itu harus satu visi karena memang pembahasannya tidak hanya DPR saja tidak hanya pemerintah saja namun melibatkan kedua belah pihak. Nantinya itu naskah akademiknya itu tentu saja akan mulai dibahas bersama-sama sesuai dengan mekanismenya dan yang kami kedepankan dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang itu adalah bagaimana undang-undang itu memang berkualitas bermanfaat dan tidak menimbulkan polemik,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Cucu dari Proklamator Bung Karno ini juga menjelaskan bahwa DPR akan terus berkomitmen untuk bisa menyelesaikan pembahasan setiap RUU yang akan dibahas bersama pemerintah.

Selain itu, dalam Rapat Paripurna ini, DPR RI juga mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU Ciptaker. UU Ciptaker ini bertujuan untuk bisa memitigasi perekonomian Indonesia dari situasi ekonomi global. Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian dalam Rapat Paripurna. Puan berharap dengan disahkannya Perppu Nomor 2 ini dapat menstabilkan dan meningkatkan perekonomian Indonesia.

“Melalui rapat paripurna seperti tadi yang disampaikan oleh pemerintah melalui Menko Perekonomian bahwa tujuan dari undang-undang Cipta Kerja ini adalah agar bisa memitigasi secara maksimal situasi ekonomi nasional yang dipengaruhi oleh situasi ekonomi global. Jadi harapannya bahwa dengan undang-undang ini Indonesia akan siap untuk menstabilkan dan tentu saja meningkatkan ekonomi yang ada di Indonesia dengan undang-undang Cipta kerja yang sudah disahkan,” imbuhnya.