Dukung Green Technology, Bea Cukai Sulbagsel Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Bea Cukai
VIVA – Menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) terus berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Di bulan Maret ini, Bea Cukai Sulbagsel menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Bukit Makmur Resources (BMR), yang menerapkan green technology dalam proses bisnisnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan penerbitan izin fasilitas tersebut didahului dengan pemaparan proses bisnis oleh perusahaan, "Mulai dari gambaran umum perusahaan hingga hal-hal rinci seperti flowchart proses produksi. Sesuai dengan janji layanan Bea Cukai Sulbagsel, sekitar satu jam setelah pemaparan ditetapkan bahwa perusahaan dianggap memenuhi persyaratan kawasan berikat dan diterbitkan izin fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat."
PT BMR sendiri merupakan perusahaan PMDN yang bergerak di bidang penambangan nikel dan berlokasi di Kabaena Utara, Kab. Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil pengolahan nikel berupa kristal Nikel Sulfat (NiSO4/Ni-Sulfat) selanjutnya diekspor ke berbagai negara. Ni-Sulfat merupakan bahan baku utama baterai mobil listrik.
Perusahaan saat ini menerapkan konsep konservasi mineral dan green technology, dengan pengolahan nikel kadar rendah (1,3% - 1,6%) menggunakan proses hydrometallugy – head leach. PT BMR merupakan perusahaan pionir, yang pertama menggunakan teknologi hydro dalam pengolahan nikel di Indonesia. Komitmen PT BMR untuk lingkungan yang lebih hijau antara lain pemanfaatan residu proses (spent ore) sebagai media tanam, menerapkan prinsip “Effluent ZERO Discharge” ke lingkungan dengan melakukan pengolahan dan recycle air proses, pembangunan pabrik desalinasi air laut untuk mengurangi pemakaian fresh water (air permukaan) dan sebagainya.
Nugroho menyambut baik upaya perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dengan memperoleh fasilitas kawasan berikat, menurut Nugroho perusahaan mendapatkan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi bahan baku yang akan diolah menjadi barang jadi ekspor.
"Diharapkan pemberian fasilitas kawasan berikat ini dapat memberikan multiplier effect dan meningkatkan ekonomi masyarakat, termasuk menciptakan lapangan kerja baru, memicu, menggerakkan, dan mengembangkan UMKM lokal, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Bombana. Keberadaan perusahaan harus mampu meningkatkan kapasitas SDM lokal, dan tentunya menyumbang devisa ekspor," tutup Nugroho.