Bea Cukai Soekarno-Hatta Tegah Importasi Daging Mentah Tak Berizin
- Bea Cukai
VIVA – Di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menegah dua upaya pemasukan tujuh belas kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan yang dibawa penumpang luar negeri. Penegahan atau tindakan menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan barang dilakukan karena komoditas produk hewan tersebut dibatasi pemasukannya ke dalam negeri dan tidak mematuhi ketentuan pabean yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo pada Kamis (02/03) mengatakan dua penegahan tersebut dilakukan terhadap satu kemasan daging mentah diduga daging hewan berjenis rusa yang dibawa oleh WNI dari Australia dan enam belas kemasan berisikan daging sapi (wagyu), belut, dan uni (bulu babi) yang dibawa oleh WNA asal Jepang. “Produk daging mentah dari berbagai jenis hewan itu kami tegah karena penumpang tidak dapat menunjukan dokumen izin atas pembawaannya,” katanya.
Ditambahkan Gatot, produk hasil hewan berupa daging mentah termasuk barang yang dibatasi importasinya. Oleh karena itu, diperlukan dokumen pelengkap berupa sertifikat kesehatan dari negara asal, serta pemasukannya memerlukan izin dari instansi terkait, dalam hal ini pihak Karantina. “Produk hewan berupa daging mentah memang dibatasi impornya dan memerlukan izin dari Karantina, karena dikhawatirkan pada daging tersebut terdapat hama atau penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut kasus, tujuh belas kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut telah diserahterimakan kepada instansi terkait untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi sebagai community protector, kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga Indonesia dari masuknya barang yang berpotensi dapat mengganggu kesehatan dan keamanan, dengan selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Gatot.