Kemenag: Hindari Pemanfaatan Dana Sosial untuk Kepentingan Politik
- Dirjen Bimas Islam
VIVA – Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Adib mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak memanfaatkan dana sosial keagamaan untuk tujuan politik praktis. Hal itu ditegaskannya saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 bertajuk 'Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat', di Pullman Jakarta Central Park, Selasa (21/2/2023).
“Jangan gunakan dana sosial keagamaan untuk tujuan-tujuan politik. Misalnya, untuk dukungan, menggaet, dan menggalang massa. Bahkan untuk mencetak bendera saja tidak boleh. Kita (Kemenag) larang sepenuhnya. Tidak boleh ada dana sosial keagamaan zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan politik praktis,” tegasnya.
Adib juga menekankan, penyaluran dana sosial keagamaan harus terbebas dari pertanyaan seputar agama dan aliran politik.
“Kalau sudah mustahik, kasih (zakat) saja. Jangan tanya agamanya, apa lagi aliran politiknya. Bebaskan dari pengaruh politik praktis,” ujarnya.
Terkait itu, Adib mengatakan, zakat tidak hanya disalurkan pada Muslim saja. Sambil mengutip sejarah, ia menerangkan, pemuka Quraisy yang musyrik tetap diberi zakat sebagai “Mualafah Qulubuhum” (melembutkan hati mereka). Zakat tersebut, paparnya, diberikan agar mereka tidak memerangi Islam.
“Ada tradisi zaman Nabi dulu, para Pemuka Quraisy mendapat zakat untuk 'Mualafah Qulubuhum'. Itu menjadi isyarat, jangan melihat agamanya baru dapat zakat. Atas nama kemanusiaan, dia berhak mendapat zakat,” pungkasnya.