Edukasi Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Barat

Bea Cukai lakukan diseminasi ketentuan di bidang cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam rangka mengedukasi masyarakat, Bea Cukai lakukan diseminasi ketentuan di bidang cukai. Diseminasi bertujuan untuk menyosialisasikan peraturan baru tentang cukai kepada masyarakat Indonesia secara umum dan pengguna jasa secara khusus. Kali ini sosialisasi digelar di Bogor, Sumedang, Bandung, dan Purwakarta.

Di Bogor, Bea Cukai Bogor mengadakan kegiatan cluster meeting yang diikuti oleh para pengusaha barang kena cukai (BKC) di wilayah Bogor meliputi pengusaha BKC hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol. Kegiatan ini digelar di Kantor Bea Cukai Bogor, pada Rabu (08/02), dan bertujuan untuk menyosialisasikan ketentuan terbaru terkait mekanisme pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, disebutkan bahwa BKC yang selesai dibuat dibagi menjadi dua kategori yaitu BKC impor dan BKC yang dibuat di dalam negeri.

“Untuk BKC impor, selesai dibuat berarti saat pemasukan BKC ke dalam daerah pabean. Sedangkan BKC dalam negeri dinyatakan selesai dibuat ketika proses pembuatan BKC selesai dengan tujuan untuk dipakai,” imbuhnya.

Hatta mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai Bandung penuhi undangan Pemerintah Kabupaten Sumedang sebagai narasumber kegiatan Pembahasan Rancangan Penetapan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), pada Kamis (09/02), dan undangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk berkoordinasi terkait pemberantasan rokok ilegal, pada Senin (13/02).

Sementara itu, di Purwakarta, Bea Cukai Purwakarta melakukan sosialisasi tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan pengenalan pita cukai 2023 yang dilaksanakan di Hotel Harper Purwakarta, pada Senin (13/02). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satuan Polisi PP), pelaku usaha dari tiap kecamatan, dan lima perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Purwakarta. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah khususnya Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal, serta mengedukasi masyarakat tentang desain baru pita cukai tahun 2023.

“Pengenalan desain pita cukai tahun 2023 bertujuan agar masyarakat dapat mengidentifikasi keaslian pita cukai sehingga dapat membantu pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal karena pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukannya,” ujar Hatta.

Hatta mengimbau pada masyarakat agar melaporkan pada Bea Cukai bila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar mereka. Pelaporan dapat dilakukan melalui surel pengaduan.beacukai@customs.go.id atau contact center Bravo Bea Cukai melalui 1500 225.