Rajin Belanja dari Luar Negeri? Pahami Ketentuan Barang Kiriman Ini

Bea Cukai menjelaskan ketentuan impor barang
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kemudahan berbelanja melalui e-commerce turut berpengaruh terhadap lonjakan aktivitas belanja dari luar negeri dengan mekanisme impor barang kiriman. Sayangnya, kondisi ini tidak diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat tentang prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan, hingga akhirnya dapat menimbulkan kebingungan dan berbagai pertanyaan setelah melakukan transaksi. 

Sebagai pihak yang mengawasi kegiatan impor di lapangan, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa impor barang kiriman telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Akan tetapi kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan tersebut, membuat barang kiriman menjadi salah satu topik layanan yang kerap kali ditanyakan oleh masyarakat kepada Bea Cukai. 

“Pertanyaan seputar prosedur dan peraturan impor barang kiriman menjadi urutan teratas pada laporan Contact Center Bravo Bea Cukai pada tahun 2022. Tercatat dalam 3 bulan terakhir (November 2022 s.d. Januari 2023), terdapat sebanyak 2075 permintaan informasi terkait barang kiriman melalui telepon, dengan 151 di antaranya adalah terkait besaran biaya yang dikenakan,” rincinya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa mekanisme pengenanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman. Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap kiriman dengan nilai barang maksimal 3 USD, pungutan hanya dikenakan terhadap kiriman dengan nilai 3 USD s.d. 1.500 USD yaitu sebesar 7.5 persen dan kiriman dengan nilai di atas 1.500 USD yang dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku.

Selain bea masuk, Hatta menjelaskan bahwa terdapat pungutan lain berupa PDRI. “PDRI dapat berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu sebesar 11 persen, pajak penghasilan (PPh) untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari 1.500 USD dan barang dengan ketentuan tertentu, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif 10 hingga 200 persen.”

Lebih lanjut Hatta menjelaskan, ada beberapa cara pembayaran pungutan tersebut. Barang dengan nilai mencapai 1.500 USD, pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima, sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari 1.500 USD per PIB/PIBK pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima, keduanya dapat dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking, ATM, dan lain-lain. 

“Perlu kami tegaskan bagi pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea Cukai terkait tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, dapat mengajukan keberatan secara tertulis yang diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri data dan bukti  berupa surat permohonon, identitas, CN/AWB, surat penetapan, invoice, dan surat keterangan. Permohonan dapat dikirim paling lama 60 hari sejak penetapan dan keputusan akan keluar setelah 60 hari sejak penerimaan surat.”

Kebijakan pungutan terhadap barang kiriman dapat berdampak baik bagi negara dan masyarakat, karena mampu menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) dari masuknya produk-produk asal mancanegara. “Kami mengapresiasi seluruh masyarakat atas kepatuhannya dalam membayar bea masuk dan PDRI terkait barang kiriman selama ini. Selanjutnya kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pungutan barang kiriman ke depan, sehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional,” pungkas Hatta.