Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Terkait Cukai ke Empat Wilayah Ini
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai lakukan upaya penegakan hukum secara preventif (pencegahan) untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini dapat ditempuh dengan menyelenggarakan penyuluhan hukum seperti sosialisasi peraturan tentang cukai, melaksanakan pengamatan untuk menggali informasi mengenai peredaran rokok ilegal, serta melakukan patroli Bea Cukai dengan eksekusi langsung ke lapangan. Hal ini tercermin dari kegiatan yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Yogyakarta, dan Bea Cukai Madura.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengguna jasa terhadap ketentuan terkait cukai.
“Harapannya, dapat membangun kesadaran masyarakat khususnya penjual rokok ilegal akan dampak negatif dari adanya rokok ilegal karena mengganggu pendapatan negara, merugikan pedagang karena berurusan dengan hukum, serta membahayakan masyarakat karena ketidakjelasan zat yang dikandung rokok ilegal,” imbuhnya.
Dalam mengawali rangkaian sosialisasi ketentuan cukai tahun 2023, Bea Cukai Malang menggelar kegiatan layanan informasi keliling (LIK) yang bertempat di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (04/01). Kegiatan LIK dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko yang menjual rokok untuk diberikan pengarahan mengenai larangan memperjualbelikan rokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai Malang juga memberikan asistensi terhadap perusahaan hasil tembakau yang baru memperoleh izin dan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Asistensi ini dilakukan kepada dua pabrik baru di Kabupaten Malang, yaitu PT Sikunci Sigaret Srintil, pada Kamis (12/01), dan PR Naga Jaya Negara, pada Kamis (19/01).
Selanjutnya, di Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan melaksanakan asistensi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dalam kegiatan bertajuk “Customs Care”. Kegiatan ini diberikan kepada sembilan perwakilan perusahaan rokok yang berada di wilayah Kecamatan Gempol dan sekitarnya, pada Rabu (01/02).
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta memberikan asistensi kepada seluruh pengguna jasa di wilayah kerjanya mengenai PMK nomor 191/PMK.010/2022 dan PMK nomor 192/PMK.010/2022 yang mengatur terkait kenaikan tariff cukai hasil tembakau pada tahun 2023 dan 2024, pada Rabu (01/02).
Berbeda dengan tiga kantor sebelumnya, Bea Cukai Madura gelar sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat” secara daring yang diikuti oleh pengusaha pabrik rokok di wilayah Madura, pada Kamis (26/01).
“Melalui sosialisasi dan asistensi ini, kami berharap masyarakat khususnya para pengguna jasa kian memahami ketentuan terkait cukai sehingga tingkat kepatuhan dapat meningkat,” pungkas Hatta.