Tetapkan PER-19/BC/2022, Simak Pokok-Pokok Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus

Pemerintah tetapkan PER-19/BC/2022
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Indonesia memiliki cakupan wilayah yang terbagi menjadi 1,91 juta kilometer persegi luas wilayah daratan dan 6,32 juta kilometer persegi luas wilayah perairan. Cakupan wilayah yang luas mendorong pemerintah untuk mengembangkan kawasan khusus yang bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa. Kawasan ini selanjutnya disebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang hingga tahun 2022 telah mencapai 19 kawasan.

Dalam mencapai tujuan pengembangan dan kemajuan KEK, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 yang salah satu pengaturannya menyatakan amanat untuk pengembangan sistem elektronik terkait perizinan dan pelayanan yang terintegrasi secara nasional sehingga memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas KEK. Hal ini juga didukung dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 Tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.

“Dalam meregulasi arus barang pada Kawasan Ekonomi Khusus, Bea Cukai juga telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-19/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus yang ditetapkan sejak 23 Desember 2022,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan optimal melalui regulasi yang jelas. Oleh karena itu, penetapan Perdirjen ini bertujuan untuk memberikan harmonisasi antara ketentuan di Kawasan Ekonomi Khusus dengan ketentuan impor, ekspor, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Bebas, serta tindak lanjut atas kegiatan monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan.

“Pokok-pokok yang diatur dalam Perdirjen ini meliputi kemudahan prosedur yang mengakomodasi kebutuhan bisnis pelaku usaha, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi untuk kemudahan dan percepatan layanan, kepastian hukum melalui penegasan prosedur kepabeanan, serta penguatan pengawasan untuk mendorong pemanfaatan fasilitas secara tepat sasaran,” jelas Hatta.

Kemudahan prosedur yang diberikan antara lain berupa single document antarkawasan berfasilitas, penetapan pelayanan mandiri, dan mengakomodasi pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) secara berkala. Sementara itu, dari segi pemanfaatan teknologi informasi, diantaranya telah diatur ketentuan terkait pemotongan kuota secara elektronik pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dan tata laksana free movement menggunakan SINSW. Dari segi kepastian hukum, penerapan Perdirjen ini juga memberikan payung hukum terhadap prosedur kepabeanan seperti penegasan barang yang harus diberitahukan dengan PPKEK dan pengaturan tata laksana pengeluaran sementara dalam rangka subkontrak.

“Penetapan Perdirjen ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas terkait tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang pada Kawasan Ekonomi Khusus. Kami senantiasa mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait ketentuan di bidang ekspor dan impor. Seluruh peraturan terkait kepabeanan dan cukai dapat diakses melalui peraturan.beacukai.go.id,” pungkas Hatta.