Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 592.000 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam kegiatan patroli darat yang dilakukan dengan menyisir jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang, Bea Cukai Malang, pada Sabtu (28/01) gagalkan pengiriman setengah juta batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan penindakan tersebut bermula dari diterimanya informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus.

"Saat melakukan patroli darat, petugas menemukan minibus tersebut di Jalan Tol Pandaan - Malang, kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek sebanyak 29.800 bungkus dengan total 592.000 batang. Selanjutnya petugas membawa barang bukti tersebut ke kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp742.960.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp392.048.000,00.

“Kami akan bekerja maksimal untuk memberantas peredaran rokok ilegal, dan tidak ragu menindak tegas pengiriman rokok ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara,” tegas Gunawan.