Beralih Kantor Wilayah, Dua Kantor Bea Cukai Ini Siap Optimalkan Perannya

Dirjen Bea Cukai meresmikan kantor Bea Cukai Cikarang
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Meningkatkan peran dan kinerja instansi vertikal dalam merespons perkembangan lingkungan strategis serta mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan, pada hari Jumat (27/1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani meresmikan sekaligus mengalihkan (cut off) tanggung jawab pengawasan Kantor Bea Cukai Bekasi dan Kantor Bea Cukai Cikarang yang sebelumnya berada di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat menjadi pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa peralihan wilayah kerja ini sebelumnya telah ditetapkan pada 1 Desember 2022 melalui Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta. Ia mengatakan bahwa keputusan ini adalah  salah satu upaya kami untuk menciptakan keseimbangan kompleksitas kegiatan fasilitasi dan potensi pengembangan stakeholders.

Selanjutnya Hatta menegaskan bahwa perpindahan wilayah kerja kedua kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 181/BC/2022 tentang Peralihan Wilayah Kerja Kantor Wilayah ini diputuskan setelah melalui kajian sejak semester I tahun 2022 terkait telaah organisasi, kondisi faktual, hingga pemetaan tantangan. Sebelumnya Kanwil Bea Cukai Jawa Barat merupakan kantor dengan kawasan industri terbesar di Indonesia. “Secara nasional terdapat sebanyak 43,46 persen fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan 41 dari 135 kawasan industri di wilayah Jawa Barat yang mayoritas merupakan perusahaan yang diawasi oleh Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Cikarang. Selain wilayah Jabar juga membawahi 57 perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan membawahi sebanyak 7 kantor pelayanan Bea Cukai,” rincinya. 

Sementara Kanwil Bea Cukai Jakarta secara nasional membawahi sebanyak 8,08 persen TPB, 94 perusahaan penerima fasilitas KITE, 5 kawasan industri, dan 3 kantor pelayanan Bea Cukai.

“Perbedaan yang cukup signifikan tersebut menyebabkan adanya ketimpangan yang berpengaruh pada berbagai hal yang krusial, seperti  intensitas pekerjaan, kendali pengawasan, dan koordinasi,” tegas Hatta.

Hatta melanjutkan, bahwa dengan peralihan ini diharapkan dapat membawa keseimbangan antara kedua kantor wilayah, karena dengan beralihnya kedua kantor dapat memberikan pembagian beban kerja yang cukup signifikan bagi masing-masing kantor wilayah.

“Setelah dialihkan, secara nasional terdapat sebanyak 21,55 persen fasilitas TPB, 50 fasilitas KITE, dan 31 kawasan industry di bawah pengawasan Kanwil Jabar, dan terdapat 29,97 persen fasilitas TPB, 101 fasilitas KITE, dan 15 kawasan industri di bawah Kanwil Jakarta. Dan saat ini kedua kanwil membawahi masing-masing 5 kantor pelayanan,” imbuhnya.

“Pemerataan ini diharapkan dapat berpengaruh dan memberikan dampak baik sehingga dapat mencapai keseimbangan pelayanan dan fasilitasi pengguna jasa oleh kedua Kanwil, efektivitas dan efisiensi sifat pekerjaan, kendali pengawasan yang tinggi terhadap kawasan industri, dan optimalisasi aksesibilitas & potensi pengembangan pengguna jasa.”

“Dengan peralihan ini kami mengajak kepada masyarakat khususnya para stakeholders agar dapat meningkatkan kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai serta mendukung Bea Cukai dalam meningkatkan pelayanan dan pengawasan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, sehingga kondisi ini juga dapat berdampak baik pada perekonomian nasional,” pungkas Hatta.