Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Mengukuhkan Forum Ekonomi Kreatif Kabupaten Gunungkidul
- Diskominfo Gunungkidul
VIVA – Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Arif Aldian mengatakan, pembentukan Forum Ekraf ini sebagai upaya tindak lanjut penetapan Gunungkidul sebagai kabupaten/ kota Kreatif Indonesia Tahun 2022 oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Sub sektor unggulan Kabupaten Gunungkidul pada Seni Pertunjukan. Keputusan tertera dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SK/84/DI.01.00/MK/2022,” kata Arif.
Pihaknya mengatakan, Ekonomi kreatif di Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu isu strategis yang mendapatkan pengarus utamaan sebagai pilihan strategis dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui ide, gagasan dan kreativitas.
“Karakter ekonomi kreatif dicirikan dari aktivitas ekonomi yang bertumpu pada eksplorasi ide-ide kreatif yang memiliki nilai jual tinggi,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, Pengukuhan ini merupakan bagian komitmen bersama pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan masyarakat pelaku usaha ekonomi kreatif untuk berkolaborasi membangun ekosistem Ekonomi Kreatif di Kabupaten Gunungkidul.
“Diharapkan forum ini selain sebagai wadah juga dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat Gunungkidul,” paparnya.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Kabupaten Gunungkidul, Setyo Hartanto mengungkapkan, tim Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Gunungkidul beranggotakan personil gabungan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Universitas Gunungkidul (UGK), selaku perwakilan Perguruan Tinggi, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif.
“Forum Ekonomi Kreatif merupakan perwakilan asosiasi, komunitas, maupun perkumpulan dari 17 sub sector ekonomi kreatif di Kabupaten Gunungkidul. Harapannya kedepan Komite dan Forum Ekonomi Kreatif dapat bersinergi dalam menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Pihaknya juga berharap, setelah ditetapkan sebagai kota kreatif, Dinas Pariwisata dapat melanjutkan proses dan mempersiapkan Kabupaten Gunungkidul menuju kota kreatif internasional melalui jejaring Unesco Creative City Network (UCCN).
“Untuk itu perlu disiapkan rencana induk ekonomi kreatif yang akan disusun tahun 2023, serta perumusan peraturan daerah tentang ekonomi kreatif pada tahun 2024. Kedua hal tersebut merupakan bagian penting dari pembangunan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.