Bea Cukai Asistensi Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol
- Bea Cukai
VIVA – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pengguna fasilitas pembebasan cukai etil alkohol, dua kantor Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Bogor dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten melaksanakan asistensi dan bimbingan teknis kepada para pelaku usaha di bidang cukai yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Di Bogor, Bea Cukai mengunjungi PT Indonesia Industri Perkasa (IIP) yang berlokasi di Kedung Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 21 Desember 2022 lalu. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang menerima fasilitas pembebasan cukai ethil alkohol yang bergerak di bidang chemical dan hygiene service dengan merek dagang Quizy.
Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Bogor, Dona Febriyanti mengatakan dalam kunjungan tersebut, Head Riset n Development PT IIP, Nina Krisnawati mengatakan PT IIP menggunakan fasilitas sejak tahun 2019 dan merasa terbantu dengan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai Bogor. Adapun produk-produk perusahaan yang menggunakan bahan baku ethil alhokol antara lain hand sanitizer/desinfectan, air freshner, room and toilet cleaner dan glass cleaner.
"Selain memproduksi produk dengan merek dagang sendiri, yaitu “Quizy”, perusahaan juga bekerja sama dengan beberapa instansi/perusahaan lainnya untuk menyalurkan produk-produknya. PT IIP juga menerima pesanan untuk kalangan rumah tangga dalam bentuk retail. Diharapkan dengan adanya kerja sama yang baik antara Bea Cukai Bogor dengan para pelaku industri yang berada di wilayah pengawasannya bisa semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi terutama untuk kalangan industri kecil dan menengah," ujar Dona.
Asistensi kepada pelaku usaha pengguna fasilitas pembebasan cukai etil alkohol juga dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Banten dengan menggelar sosialisasi mengenai ketentuan fasilitas tersebut kepada 114 pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai etil alkohol di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Banten.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio dalam acara tersebut menyampaikan bahwa fasilitas pembebasan cukai etil alkohol mendapat banyak perhatian, terutama pada masa pandemi. "Penggunaan etil alkohol melonjak drastis, tetapi dengan tujuan positif, yaitu sebagai campuran dalam proses produksi hand sanitizer dan disinfektan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Melalui sosialisasi ini, kami ulas kembali aturan fasilitas tersebut, karena fasilitas pembebasan ini terkait dengan keuangan negara sehingga perlu pertanggunggjawaban dari pihak yang memberi dan menerima,” ujarnya.
Aturan yang dipaparkan kepada para pelaku usaha ialah penjelasan atas PMK Nomor 109/PMK.04/2010 yang telah diubah menjadi PMK Nomor 172/PMK.04/2019 tentang fasilitas penangguhan cukai. Selain itu, dibahas juga persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan dan permasalahan yang ditemukan terkait pembebasan ethil alkohol di wilayah Banten. "Temuan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kanwil Bea Cukai Banten, di antaranya masalah over kuota, ketidaksesuaian barang yang diproduksi dengan SKEP Pembebasan, perusahaan tidak melaporkan barang hasil akhir yang diproduksi, keterlambatan pelaporan, dan ketidaksesuaian jumlah ethil alkohol dengan LACK-4 atau CK-5 yang dilaporkan," rinci Rahmat.
Ia pun menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan dalam ketentutan cukai, khususnya fasiltas pembebasan cukai etil alkohol. "Semoga dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat memberikan penyegaran kepada para pengusaha etil alkohol dan menjadi signal kepada pengguna fasilitas untuk lebih aware karena fasilitas pembebasan ini berkaitan dengan keuangan negara yang harus dipertanggunjawabkan," tutup Rahmat.