Jelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal
VIVA – Memasuki penghujung tahun 2022, Bea Cukai melaksanakan serangkaian kegiatan pemusnahan atas barang-barang ilegal yang telah berhasil diringkus dari penindakan yang dilakukan petugas di berbagai wilayah pengawasan.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal rutin dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang-barang ilegal ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Dengan memusnahkan barang-barang tersebut, tujuannya adalah menghilangkan nilai guna barang sehingga menghilangkan potensi penyalahgunaan, serta mempertegas langkah Bea Cukai dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia.
Sepanjang bulan Desember, terdapat beberapa unit yang telah melakukan rilis barang hasil penindakan serta pemusnahan antara lain Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Bekasi, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Denpasar.
Sepanjanga tahun 2022, Bea Cukai Semarang telah berhasil melakukan penindakan terhadap 11.637.839 batang rokok ilegal. Dalam rilis yang digelar pada Selasa (20/12) tersebut, Bea Cukai Semarang juga melakukan pemusnahan terhadap 664.540 batang rokok dari 115 penindakan yang dilakukan sepanjang Maret hingga Juli 2022.
Sebelumnya, pada Juli 2022, Bea Cukai Semarang juga telah memusnahkan 1.592.332 batang rokok ilegal.
Kegiatan pemusnahan juga dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi terhadap 4.371.222 batang rokok ilegal, 123,66 liter miras ilegal.
Barang ilegal tersebut berhasil diamankan berkat sinergi dari Bea Cukai Bekasi bersama dengan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam operasi bersama, operasi gempur rokok ilegal dan operasi penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022.
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Forkopimda Kota Batu, Satuan Polisi Pamong Praja Batu, Kot Malang, dan Kabupaten Malang, beserta organisasi perangkat daerah melakukan pemusnahan terhadap 2.382.760 rokok ilegal.
Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan dari operasi rutin yang dijalankan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum yang merupakan bagian dari implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk peningkatan pengawasan di bidang cukai.
Sementara itu di wilayah Bali, Bea Cukai Denpasar memusnahkan sejumlah barang kena cukai ilegal yang terdiri dari 3.035.500 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266.000 batang rokok, 7.650 gram tembakau iris, 1.646,6 ml rokok elektrik cair, 327 keping pita cukai diduga palsu, 29 lembar etiket MMEA, dan 1.743 botol kosong.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, selain dari hasil penindakan internal juga diantaranya dihasilkan dari sinergi penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Denpasar dengan sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di pulau Bali sepanjang tahun 2022.
Rangkaian sinergi dan kegiatan bersama yang dilakukan dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal baik adalah melalui sosialisasi langsung ke masyarakat maupun operasi bersama.
Melalui operasi bersama tersebut, Bea Cukai Denpasar telah berhasil melakukan penindakan atas berbagai Barang Kena Cukai ilegal di pulau Bali.
Hatta menuturkan, peningkatan jumlah penindakan barang kena cukai ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal makin menurun.
Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.